in ,

DJP Periksa Laporan Repatriasi 2.422 WP Peserta PPS

DJP Periksa Laporan Repatriasi
FOTO: P2Humas DJP

DJP Periksa Laporan Repatriasi 2.422 WP Peserta PPS

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai periksa laporan repatriasi dari 2.422 Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). DJP juga memastikan Wajib Pajak peserta PPS akan melaksanakan komitmennya untuk menarik harta masuk ke dalam negeri.

Seperti diketahui, waktu pelaksanaan repatriasi PPS telah berakhir pada 30 September 2022 lalu, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

“Kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi penarikan harta para Wajib Pajak dari luar negeri ke Indonesia, sudah masuk atau belum. Verifikasi itu bertujuan memastikan bahwa seluruh peserta PPS benar-benar merealisasikan komitmen repatriasinya. Itu, kan, (dapat terlihat dari) report bank yang menerima, karena repatriasi dilakukan lewat bank,” ungkap Suryo dalam Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP yang juga disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com (6/10).

Menurutnya, sejak awal September 2022, DJP sudah mengirimkan surat pengingat kepada para peserta PPS untuk melakukan repatriasi sebelum tenggat waktu 30 September 2022. Saat proses verifikasi, DJP pun akan kembali mengirimkan surat kepada Wajib Pajak yang belum melakukan repatriasi.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Kami sudah mulai checking (data pelaksanaan repatriasi), September kemarin, kami sudah lihat gambarannya. Setelah ini akan kami laporkan,” kata Suryo.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), repatriasi harta bersih harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022 atau tiga bulan sejak PPS berakhir. Selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 196 Tahun 2021, DJP akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final kepada Wajib Pajak yang ternyata tidak melaksanakan komitmen repatriasi hingga batas waktu.

“Sesuai PMK 196 Tahun 2021 yang mengatur sanksi tambahan PPh final akan lebih kecil apabila Wajib Pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela. Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya SPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar),” jelas Aim.

Ia memerinci, bagi Wajib Pajak peserta PPS Skema I yang gagal melakukan repatriasi harta, maka akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 4 persen jika dibayar sukarela atau 5,5 persen bila melalui penerbitan SKPKB. Sementara, bagi Wajib Pajak peserta PPS skema II yang gagal melakukan repatriasi harta, maka bakal dikenakan tambahan PPh final sebesar 5 persen apabila dibayar sukarela atau 6,5 persen jika melalui penerbitan SKPKB.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

“Harta PPS yang direpatriasi oleh Wajib Pajak harus tetap berada di Indonesia selama lima tahun, terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan PPS. Terdapat harta senilai Rp 16 triliun (Rp 16,05 triliun) yang harus direpatriasi paling lambat 30 September 2022, sesuai dengan komitmen Wajib Pajak dalam SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta),” jelas Naim.

Ia memerinci, harta sebesar Rp 16,05 triliun itu, terdiri atas harta Rp 13,7 triliun yang direpatriasi tetapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp 2,36 triliun yang direpatriasi serta diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN), sektor hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), atau sektor Energi Terbarukan (EBT).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menegaskan, peserta PPS wajib melaksanakan komitmen repatriasi. Sebab keputusan melakukan repatriasi merupakan pilihan yang ditentukan sendiri oleh Wajib Pajak peserta PPS.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

“Mereka sudah menyampaikan (komitmen repatriasi ketika mendaftar PPS), kami akan track saja konsisten sesuai dengan yang mereka sampaikan di dalam PPS. Dari 15 negara yang menjadi asal deklarasi dan repatriasi, atau lokasi beradanya harta-harta luar negeri para peserta PPS, harta terbanyak berada di Singapura. Dari Rp 59,9 triliun harta deklarasi dan Rp 16,05 triliun harta repatriasi, diantaranya berada di Singapura dengan jumlah peserta 7.997 Wajib Pajak,” ungkap Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *