in ,

Penyidik DJP Sita 4 Truk Tangki BBM Pengemplang Pajak

DJP Sita 4 Truk
FOTO: IST

Penyidik DJP Sita 4 Truk Tangki BBM Pengemplang Pajak

Pajak.com, Palembang – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil sita 4 truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) di Palembang, Sumatera Selatan. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus penggelapan pajak di dua perusahaan di Palembang, yaitu PT GIPE dan PT DPM. Keempat truk yang disita nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat (P2 Humas) Neilmaldrin Noor menyebutkan, tersangka dalam kasus ini merupakan pria yang berinisial DT alias D. Tersangka DT diduga kuat menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Ia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang,” kata Neil dalam keterangan tertulis Rabu (5/10/22).

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Neil mengatakan, penyitaan truk tangki BBM dilakukan pada Kamis (16/9/2022). Akibat perbuatan pidana pajak yang dilakukan oleh DT sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018 melalui PT GIPE dan PT DPM, negara dirugikan hingga Rp24,4 miliar.

Atas pelanggaran itu, DT dijerat Pasal 39A huruf  a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ia dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tutur Neil.

Baca Juga  Panduan Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

Namun demikian, Neil menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP, tersangka masih berkesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi. Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan kesempatan pada pengemplang pajak dengan mengedepankan asas ultimum remidium, yakni Waajib Pajak harus mengganti kerugian negara ditambah membayar sanksi. Ultimum remedium adalah salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir penegakan hukum.

Baca Juga  Nunggak Pajak, 120 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jika Wajib Pajak maumengganti kerugian  negara dan membayar sanksi maka akan dibebaskan dari sanksi pidana, walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *