in ,

DJP: 43 Wajib Pajak Lapor Realisasi Repatriasi PPS

DJP: 43 Wajib Pajak Lapor Realisasi Repatriasi PPS
FOTO: P2Humas DJP

DJP: 43 Wajib Pajak Lapor Realisasi Repatriasi PPS

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, 43 Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah lapor realisasi repatriasi melalui e-Reporting PPS di DJP Online. Nilai repatriasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak peserta PPS itu mencapai Rp 402,87 miliar.

“Hingga 11 Mei 2023, terdapat 43 Wajib Pajak peserta PPS yang sudah menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan 129 Wajib Pajak sudah melaporkan realisasi investasi melalui aplikasi e-Reporting PPS. Aplikasi sudah on-board, bisa digunakan. Jadi, kalau masuk ke portal DJP Online (pajak.go.id), ada aplikasi e-Reporting PPS di sebelah kiri layar. Kalau ikut PPS bisa langsung akses ke sana,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip Pajak.com (13/5).

Adapun nilai investasi yang telah dilaporkan Wajib Pajak pada batas akhir pelaksanaan PPS, yakni instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 292,84 miliar dan 478.717,65 dollar AS, serta bentuk penanaman modal pada sektor hilirisasi atau energi baru terbarukan (EBT) mencapai Rp 2,53 miliar.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

“Wajib Pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi di dalam negeri harus menyampaikan laporan realisasi melalui e-Reporting PPS paling lambat pada 31 Mei 2023. Sampai dengan akhir bulan ini akan lebih kelihatan. Walaupun di sisi yang lain, kami juga (mendapat) informasi dari perbankan mengenai aktivitas PPS ini. Kami sangat menunggu Wajib Pajak untuk secara voluntary melaporkan kapan repatriasi dan investasi dilakukan,” kata Suryo.

Seperti diketahui, kewajiban menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Regulasi ini juga menetapkan, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi, yakni pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak badan. Lantaran hingga 30 April 2023, aplikasi yang dibutuhkan masih belum tersedia, maka DJP memberikan perpanjangan batas waktu paling lambat 31 Mei 2023.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Namun, penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir (5 tahun), akan dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi (31 Maret) dan badan di tahun 2023 (30 April).

Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan, belum ada aturan yang mengatur sanksi bila Wajib Pajak peserta PPS tidak menyampaikan laporan realisasi repatriasi hingga 31 Mei 2023 atau batas waktu yang ditentukan semula di tahun berikutnya.

“Saat ini aturan pelaksanaan dari PMK Nomor 196 Tahun 2021 masih dalam proses penyusunan, yang juga mengatur lebih lanjut tentang laporan realisasi (repatriasi dan investasi). Akan kami informasikan kemudian apabila aturan tersebut sudah diterbitkan,” kata Dwi.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *