in ,

Mitigasi Faktor Peningkatan Sengketa Pajak setelah “Tax Amnesty”

faktor peningkatan sengketa pajak setelah tax amnesty
FOTO: Tiga Dimensi

Mitigasi Faktor Peningkatan Sengketa Pajak setelah “Tax Amnesty”

Pajak.com, Jakarta – Berdasarkan data Pengadilan Pajak, jumlah berkas sengketa pajak menunjukkan tren kenaikan setelah program Pengampunan Pajak (tax amnesty 2016-2017)Setidaknya, gugatan terhadap keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2018 tercatat ada 7.813 berkas dan meningkat menjadi 12.882 berkas pada tahun berikutnya. Mengapa tren kenaikan ini terjadi? Tax Litigation and Dispute Manager TaxPrime Firman Muttaqien akan menakar ragam faktor penyebabnya dan menawarkan mitigasi faktor peningkatan sengketa pajak setelah tax amnesty yang perlu dilakukan DJP maupun Wajib Pajak.

Seperti kita ketahui bahwa tahun 2016-2017, pemerintah melaksanakan tahun pembinaan pajak atau dikenal dengan tax amnesty. Tujuan program ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak melaporkan dan memperbaiki kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan sanksi. Bila kemudian, sengketa pajak kembali meningkat, maka menunjukkan bahwa masih banyak Wajib Pajak yang memiliki permasalahan dalam memahami aturan pajak dan pelaksanaannya, atau kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh DJP,” ujar Firman kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, (13/5).  

Lebih lanjut ia mengutip, sesuai Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak merupakan sengketa bidang perpajakan yang mungkin timbul atau terjadi antara Wajib Pajak ataupun penanggung pajak dengan pejabat yang mempunyai wewenang sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding ataupun gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasar pada peraturan dan juga perundang-undangan perpajakan.

“Secara umum, sengketa pajak timbul karena beberapa hal, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat perbedaan interpretasi mengenai aturan, atau ketika proses pembuatan kebijakan pajak tidak melibatkan partisipasi dari berbagai pihak sehingga tidak dapat diimplementasikan. Intinya, sengketa pajak terjadi karena ketidakpuasan salah satu pihak. Atas hal itu, Wajib Pajak dapat melakukan keberatan, banding dan gugatan, serta melanjutkannya sampai ke level peninjauan kembali,” jelas Firman.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Secara lebih spesifik, Firman menganalisis, peningkatan jumlah kasus sengketa pajak dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, peningkatan pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP lebih masif dan semakin intensif. Karena DJP merasa ketika memberikan program tax amnesty telah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk dapat terbuka dan mengakui harta/omzet yang belum dilaporkan selama ini.

Menilik Laporan Tahunan DJP tahun 2017 dan 2018, terdapat peningkatan rasio cakupan pemeriksaan pajak. Di tahun 2017, dari 1.188.516 Wajib Pajak badan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, sebanyak 34.148 yang dilakukan pemeriksaan. Kemudian, naik menjadi 38.405 Wajib Pajak badan yang diperiksa pada tahun 2018 dari jumlah SPT tahunan badan sebanyak 1.188.516.  Peningkatan pemeriksaan juga terjadi pada Wajib Pajak orang pribadi. Tercatat sebanyak 8.757 Wajib Pajak orang pribadi yang diperiksa pada tahun 2017, lalu naik menjadi 12.235 Wajib Pajak di tahun berikutnya.

“Seharusnya Wajib Pajak juga memahami, setelah program pembinaan kepatuhan Wajib Pajak, seperti tax amnesty, tindak lanjutnya adalah implementasi penegakan hukum, dimana DJP akan meningkatkan pemeriksaan dan penyidikan pajak sebagai upaya untuk mengejar kewajiban pajak yang belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak,” kata Firman.

Di sisi lain, Wajib Pajak mungkin masih merasa dalam proses pemeriksaan, DJP tidak tepat dalam menerapkan koreksi, sehingga tindakan selanjutnya pun diambil, baik melalui proses administrasi pajak seperti keberatan/Pasal 36, maupun upaya hukum seperti banding atau gugatan hingga ke level peninjauan kembali. Maka, menurut Firman wajar apabila banyaknya pemeriksaan akan berdampak pada meningkatnya sengketa perpajakan ditahun-tahun setelah tax amnesty diberikan.

Kedua, faktor yang menyebabkan tren melonjaknya sengketa pajak adalah peningkatan kesadaran Wajib Pajak untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

“Semakin terbukanya media informasi, Wajib Pajak semakin memahami hak yang dapat diperjuangkan. Tidak seperti dulu hanya Wajib Pajak besar dan tertentu saja yang mengajukan sengketa. Sekarang Wajib Pajak baru atau orang pribadipun banyak yang sampai proses banding,” ungkap Firman.

Ketiga, perubahan peraturan perpajakan yang membuat Wajib Pajak kesulitan memahami serta memenuhi kewajibannya. Seperti diketahui, peraturan pajak adalah aturan yang sangat dinamis dan cepat menyesuaikan dengan situasi ekonomi serta bisnis perusahaan.

Impact-nya adalah semakin sulitnya Wajib Pajak memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan baru tersebut.  Untuk mengatasi tren peningkatan (sengketa) ini, DJP perlu mengoptimalkan upaya sosialisasi dan edukasi terhadap Wajib Pajak mengenai aturan perpajakan dan pelaksanaannya. Saya mengakui, kini KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sudah sering melakukan sosialisasi ke Wajib Pajak, bahkan ke konsultan pajak kecil sekalipun,” kata Firman.

Secara spasial, menurutnya, DJP juga perlu memperkuat tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat memahami kewajiban perpajakan dengan baik, tanpa menimbulkan banyak perbedaan persepsi.

“Pengembangan core tax (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP) yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 menurut saya akan mempercepat proses penyelesaian sengketa pajak saja, karena seluruh proses bisnis akan dilakukan secara terintegrasi, terdigitalisasi. Namun, belum tentu menurunkan kasus sengketa pajak, diperlukan sosialisasi intensif terhadap peraturan-peraturan sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi antara DJP dan Wajib Pajak,” kata Firman.

Selain sosialisasi regulasi, Firman menekankan urgensi membina komunikasi yang baik antara Wajib Pajak dan DJP. Komunikasi yang baik akan menimbulkan rasa saling percaya, sehingga transparansi keduanya dapat terwujud. Firman menyebut, dengan rasa saling percaya, program cooperative compliance mampu terimplementasi.

“Jika memang Wajib Pajak tidak memilki pemahaman yang cukup terkait dengan perpajakan, maka Wajib Pajak dapat menggunakan jasa konsultan pajak yang terpercaya, yang sudah terdaftar di dalam organisasi yang dipantau oleh Kemenkeu (Kementrian Keuangan). Wajib Pajak dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tepat dan benar. DJP juga dapat melakukan sinergi dengan para konsultan pajak untuk membantu memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai aturan perpajakan yang berlaku, sehingga konsultan dapat membantu menyosialisasikannya kepada Wajib Pajak,” kata Firman.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Setidaknya, menjalin komunikasi yang baik menjadi kunci bagi TaxPrime dalam menyelesaikan sengketa pajak. TaxPrime berupaya menganalisis dengan cermat dan akurat sebelum maju dalam tahap penyelesaian sengketa. Sebab sejatinya, penyelesaian sengketa pajak memerlukan waktu dan biaya yang akan merugikan kedua belah pihak yang bersengketa.

“Biasanya dalam beberapa kasus, setelah memahami sengketa dan ternyata memang lemah karena ketidaktahuan klien, maka kita akan mencoba berkomunikasi dengan pihak DJP untuk mencari tahu bagaimana perspektif dan posisi mereka atas sengketa tersebut. Tujuannya agar kita mencari solusi yang lebih adil untuk bersama. Mungkin saja kita akan menjelaskan situasi keuangan Wajib Pajak serta menawarkan opsi pelunasan pajak/angsuran, jika memang terbukti jelas-jelas terutang pajak. Karena jika kita dapat mencapai kesepakatan lebih awal, maka sengketa pajak dapat dihindari,” ungkap Firman.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *