in ,

Slogan dan Fungsi-Fungsi dari Tax Amnesty

Fungsi-Fungsi dari Tax Amnesty
FOTO: IST

Slogan dan Fungsi-Fungsi dari Tax Amnesty

Slogan dan Fungsi-Fungsi dari Tax Amnesty. Ada berbagai tujuan yang ingin dicapai pemerintah dengan diberlakukannya pengampunan pajak antara lain adalah untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.

Kemudian pengampunan pajak juga bertujuan untuk mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi. Di samping hal tersebut tidak lupa bahwa tujuan pengampunan pajak adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, jadi harus diingat bahwa pengampunan pajak adalah hak, bukan kewajiban. Sehingga jika ada anggapan yang menyatakan bahwa pengampunan pajak hanya untuk wajib pajak yang melakukan kecurangan dalam perpajakannya dengan sengaja adalah tidak sepenuhnya akurat, karena bisa saja terdapat wajib pajak yang telah berusaha melakukan kewajiban perpajakannya secara benar dan jujur, tetapi tetap saja melakukan kesalahan atau kealpaan, baik kesalahan hitung, kesalahan interpretasi atas ketentuan perpajakan sehingga dengan adanya pengampunan pajak ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan tanpa ada konsekuensi sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Dalam program pengampunan pajak ini ada slogan yang sangat populer yaitu Ungkap, Tebus dan Lega. Ungkap yaitu wajib pajak bersedia melaporkan seluruh kekayaan, baik kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud. Kekayaan yang dapat bergerak maupun tidak bergerak. Baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha.

Kekayaan yang ada di Indonesia atau di luar negeri. Semua kekayaan yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh terakhir. Belum dilaporkannya kekayaan tersebut dapat diakibatkan oleh kelalaian atau keadaan di luar kekuasaan yang dialami oleh wajib pajak sehingga SPT tahunan PPh belum diisi dengan benar, lengkap dan jelas.

Slogan Tebus adalah di mana wajib pajak perlu membayar sejumlah uang ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak, sehingga negara dapat melepaskan hak untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Hal ini dilakukan dengan cara mengalikan tarif uang tebusan dengan nilai bersih harta yang telah diungkapkan oleh wajib pajak.

Lega adalah keadaan di mana wajib pajak dapat merasa lega jika pengampunan pajak dapat diterima dan dilakukan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember.

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Selain slogan tersebut terdapat istilah yang berkaitan dengan program pengampunan pajak, yaitu Deklarasi dan Repatriasi. Deklarasi adalah pengungkapan harta yang berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

Sedangkan istilah Repatriasi merujuk kepada tindakan untuk menanamkan/menginvestasikan/mengalihkan harta yang diungkap dalam program pengampunan pajak ke dalam instrumen investasi yang telah ditentukan dan tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama 3 ( tiga ) tahun.

Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan dijalankannya program pengampunan pajak. Tujuan-tujuan tersebut erat kaitannya dengan fungsi pajak yaitu sebagai berikut :

1. Fungsi Budgetair, yaitu fungsi pajak sebagai sumber dana. Sesuai dengan tujuan dilaksanakannya pengampunan pajak, salah satunya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Pemerintah mengambil kebijakan dibidang perpajakan dengan menjalankan pengampunan pajak dengan harapan bahwa program ini akan dapat menambah pajak yang terkumpul dalam waktu yang singkat dan jumlah yang signifikan.

2. Fungsi Reguleren, fungsi pajak yang dimaksud di sini adalah pajak bisa dijadikan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Misalnya pemerintah ingin mendorong ekspor maka pajak ekspor ditetapkan 0%, atau pemerintah ingin agar konsumsi minuman berpemanis bisa dikendalikan, maka pajak minuman berpemanis dikenakan tarif yang tinggi.

Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

3. Fungsi Redistribusi pendapatan yaitu penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

4. Fungsi Demokrasi, sesuai dengan pengertian dan ciri khasnya, pajak ternyata merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi dalam suatu Negara. Pajak berasal dari masyarakat yaitu dibayar masyarakat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pada akhirnya, pajak yang dipungut tersebut digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat melalui penyediaan barang dan jasa public yang dibutuhkan masyarakat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *