in ,

Tindak Lanjut DJP atas Temuan BPK Soal Insentif Pajak

Tindak Lanjut DJP atas Temuan BPK
FOTO: IST

Tindak Lanjut DJP atas Temuan BPK Soal Insentif Pajak

Pajak.com, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menguraikan empat poin hasil tindak lanjut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi insentif pajak dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 15,3 triliun yang dinilai belum sesuai ketentuan. Temuan BPK itu tertuang dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022.

“Kami sampaikan bahwa Kemenkeu (Kemenkeu) dalam hal ini DJP telah melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut,” tulis Prastowo dalam akun Twitter pribadinya @prastow, dikutip Pajak.com (10/10).

Ia menyebut, empat poin hasil tindak lanjut temuan BPK itu, yaitu pertama, BPK menemukan realisasi fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) non-Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2021 sebesar Rp 1,7 triliun, diindikasikan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1,3 triliun.

“DJP telah menindaklanjuti bersama peneliti internal dan permintaan tanggapan kepada unit vertikal. Disimpulkan bahwa nilai Rp 1,7 triliun tersebut sudah sesuai dengan ketentuan,” ungkap Prastowo.

Kedua, atas realisasi fasilitas PPN dalam PC-PEN 2021 sebesar Rp 3,7 triliun, diindikasikan oleh BPK senilai Rp 154,82 miliar tidak sesuai ketentuan.

“Dari hasil penelitian DJP, diketahui tiga penyebab, yaitu perbedaan pemahaman dan/atau pengolahan data antara DJP dan BPK, Wajib Pajak kurang lengkap dalam mengisi keterangan atau referensi, serta adanya penggunaan faktur pajak pengganti yang secara ketentuan sudah sesuai. Dengan demikian, DJP berpendapat bahwa nilai tersebut sudah sesuai dengan ketentuan,” jelas Prastowo.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Ketiga, atas temuan BPK realisasi pemberian insentif dan fasilitas perpajakan PC-PEN sebesar Rp 211,81 miliar tidak sesuai ketentuan dan terdapat potensi pajak yang belum dipungut senilai Rp 228,78 miliar, DJP juga telah dilakukan penelitian ulang.

“Penelitian ulang menyimpulkan bahwa nilai tersebut sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Prastowo.

Keempat, atas temuan insentif pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2020 yang belum selesai verifikasi sebesar Rp 2,06 triliun, kini telah selesai diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian, atas belanja subsidi pajak DTP sebesar Rp 4,67 triliun yang belum dicatat, saat ini tengah dilakukan proses penganggaran agar dapat dilakukan pencairan dan pencatatan di tahun 2022.

“Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Rp 2,60 triliun atau 96,32 persen sudah sesuai ketentuan dan sisanya sebesar Rp 0,10 triliun atau 3,68 persen masih dalam proses penelitian lebih lanjut oleh unit vertikal (Kemenkeu),” kata Prastowo.

Ia memastikan, proses penyelesaian temuan BPK telah dipantau secara intensif dan diharapkan dapat selesai seluruhnya pada tahun ini. Kemenkeu berkomitmen untuk mendukung penyelesaian temuan BPK.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

“Kemenkeu pun akan mendukung pihak terkait untuk memproses penyelewengan tersebut. Kita pahami bahwa di setiap lini, potensi fraud tentu ada. Tapi dengan semangat akuntabilitas, Kemenkeu bersama BPK dan BPKP memastikan bahwa setiap rupiah insentif yang dikeluarkan adalah valid, andal, dan untuk mereka yang berhak sebagaimana kita harapkan bersama,” ujar Prastowo.

Pada kesempatan yang berbeda, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Asral telah menjelaskan, dari temuan BPK sebesar Rp 15,31 triliun, sebanyak Rp 6,74 triliun merupakan realisasi insentif PPN DTP dari PEN 2020-2021 yang belum dicairkan di periode itu, sehingga menimbulkan tunggakan.

“Temuan BPK itu sebenarnya karena ada PPN DTP kami hasil PEN 2020-2021 yang belum dicairkan di 2021 Rp 6,74 triliun, ini karena ada proses BPKP dan sebagainya, sehingga yang harusnya dicairkan di 2020-2021 itu tidak dicairkan di tahun yang bersangkutan. Atas temuan BPK tersebut akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan arahan dirjen pajak dan komunikasi dengan DJA (Direktorat Jenderal Anggaran),” jelas Yon dalam Media Briefing DJP, (4/10).

Ia juga menekankan, DJP akan memilah hasil temuan BPK yang akan ditindak lanjuti, sehingga rekomendasi bisa segera disampaikan. Ia memastikan program PC-PEN telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

“Program PC-PEN kita lakukan dengan baik tata kelola, termasuk penyusunan dashboard dan tax advenditure. Kita buat evaluasi dan menyusun dashboard, sehingga pengawasan selama ini tetap ada. Bahkan, tax holiday yang dulunya manual, sekarang sudah disiapkan (secara) otomatis dan ada pemeriksaan eksternal data swatch yang sama,” ungkap Yon.

Hal senada juga diutarakan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia menuturkan, temuan BPK ini akan digunakan untuk melakukan perbaikan dalam pemberian insentif perpajakan di periode selanjutnya.

“Ini akan membuat tata kelola insentif perpajakan mudah dan sederhana. Di satu sisi harusnya nanti jadi bahan evaluasi ke depannya,” kata Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *