in ,

Mengenal Wapu, Konsumen yang Wajib Pungut PPN

Mengenal Wapu
FOTO: IST

Mengenal Wapu, Konsumen yang Wajib Pungut PPN

Pajak.com, Jakarta – Mungkin sebagian dari Anda tak asing dengan pungutan bernama Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ya, PPN lazim dikenakan atas transaksi jual-beli barang atau jasa oleh Wajib Pajak pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun ada juga istilah Wapu atau Wajib Pungut yang perlu Anda kenal. Pajak.com mengajak Anda untuk mengenal Wapu lebih dalam.

Mengenal Wapu alias Wajib Pungut ini disebutkan dan diatur salah satunya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya. Wapu ini merujuk pada konsumen yang seharusnya dipungut PPN, tapi justru memungut PPN.

Aturan itu menyebutkan bahwa sebagai beberapa badan usaha tertentu yang kemudian menjadi pembeli tidak dikenakan pungutan oleh PKP yang menyediakan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Adanya Wapu ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus memaksimalkan penerimaan pajak.

Wapu sejatinya juga diterapkan dalam konteks terdapat lemahnya administrasi perpajakan di suatu negara maupun pada sektor-sektor dengan tingkat ketidakpatuhan yang relatif tinggi. Untuk itu, Wapu diharapkan dapat mengurangi hal-hal tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang sudah diatur, Wapu ditujukan untuk bendaharawan pemerintah, badan usaha/instansi pemerintah yang diberi tugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP; atas penyerahan BKP/JKP kepada badan/instansi pemerintah tersebut.

Secara rinci, terdapat empat jenis instansi atau badan yang masuk ke dalam kategori Wapu sebagai berikut:
Baca Juga  IKPI Perkuat Sinergi dengan DJP, Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan dan Kesiapan Implementasi “Core Tax”

1. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)
Beberapa bendaharawan pemerintah yang ditunjuk sebagai Wapu yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pejabat yang ditunjuk oleh menteri/ketua lembaga sebagai bendahara, dan bendahara pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi lain, terdapat pengecualian Wapu jika terdapat pada situasi-situasi meliputi nominal total pembayaran paling banyak Rp 1 juta dan bukan berasal dari transaksi yang terpecah, pembayaran untuk tujuan pembebasan tanah, dan pembayaran untuk penyerahan BKP/JKP yang di dalamnya tidak termasuk fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan dari PPN sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Pengecualian Wapu juga termasuk pada pembayaran untuk kebutuhan penyerahan BBM dan non BBM oleh PT Pertamina, pembayaran yang ditujukan untuk jasa angkutan udara yang diserahkan kepada perusahaan penerbangan terkait, dan pembayaran lainnya atas penyerahan suatu barang/jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Landasan hukum penetapan kontraktor kontrak kerja sama sebagai Wapu yakni PMK No. 73 tahun 2010. Dalam PMK itu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama dimaksudkan pada salah satu badan yang termasuk wapu yaitu kontraktor kontrak kerja sama dengan perusahaan minyak dan gas bumi; dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang mencakup kantor pusat, cabang, serta unitnya.

3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN sebagai Wapu diatur dalam PMK Nomor 85 tahun 2012, yang menyebutkan bahwa PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada BUMN, wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN.

Salah satu kriteria BUMN yang menjadi Wapu adalah badan usaha yang paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak termasuk anak usaha atau pun usaha patungan. Terkait transaksi antara rekanan BUMN dengan BUMN ini, rekanan itu wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur 030.

Untuk diketahui, BUMN bisa kehilangan status sebagai Wapu apabila mengalami perubahan kepemilikan saham, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Dengan demikian, terhitung dari tanggal pernyataan perubahan kepemilikan tersebut, status Wapu tidak lagi disematkan pada BUMN itu.

Namun, BUMN itu tetap wajib menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut pada saat masa pajak saat perubahan kepemilikan terjadi. Artinya, kewajiban sebagai Wapu tidak dijalankan dimulai pada masa pajak berikutnya.

4. Badan Usaha Tertentu
Setidaknya ada tiga jenis badan usaha yang termasuk ke dalam kategori Wapu berdasarkan PMK No. 37/PMK.03/2015, yaitu BUMN dengan restrukturisasi oleh pemerintah terkait setelah dilakukannya PMK, badan usaha yang bergerak dalam industri pupuk dengan restrukturisasi pemerintah, dan badan usaha tertentu yang status kepemilikannya langsung dipegang oleh BUMN.

Beberapa contoh badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah, yakni PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Kujang. Sementara contoh badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN di antaranya PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, dan PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Baca Juga  BAKN Minta Pemerintah Terapkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Minimal 2,5 Persen pada 2025

Terdapat juga pengecualian yang diberikan atas beberapa transaksi kepada kontraktor kontrak kerja sama, BUMN, dan badan usaha tertentu ini yaitu jika pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; dan pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain itu, pengecualian juga diberikan apabila pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), pembayaran atas rekening telepon, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan, dan pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dikenakan PPN.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *