in ,

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Kantor Virtual

PPN Pada Kantor Virtual
FOTO: IST

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Kantor Virtual

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Kantor Virtual. Berkembangnya industri digital dan teknologi membuat semakin banyaknya perusahaan-perusahaan dan start up baru yang tumbuh. Memasuki periode revolusi industri 4.0 membuat pengguna kantor virtual (virtual office) semakin ramai. Layanan kantor virtual ini menjadi alternatif khususnya bagi pelaku industri kreatif yang saat ini sedang tumbuh pesat.

Kantor virtual (virtual office) merupakan sebuah perusahaan yang tidak memiliki kantor tetap, sehingga menggunakan hak sewa gedung lain untuk menjalankan perusahaannya. Perlu dipahami bahwa kantor virtual (virtual office) berbeda dengan serviced office. Walaupun keduanya sama sama menggunakan hak sewa gedung lain tetapi terdapat perbedaan yan sangat signifikan.

Kantor virtual (virtual office) merupakan kantor yang tidak disewakan secara fisik namun penyewa hanya diberikan hak sewa domisili atau alamat perusahaan terdaftar saja. Penyewaan alamat kantor tersebut tersebut hanya dapat digunakan untuk keperluan administrasi saja. Sedangkan, serviced office merupakan kantor yang disewa secara fisik sehingga dapat mengoperasikan pekerjaan atau perusahaannya di kantor tersebut serta dapat menggunakan fasilitas lainnya yang diberikan.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Salah satu perusahaan yang sering menggunakan jasa kantor virtual ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang online atau perusahaan yang sedang merintis guna menekan biaya besar yang harus dikeluarkan untuk sebuah kantor. Adapun pengguna kantor virtual dengan syarat batas minimal penghasilan bruto 4,8 M setiap tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka perusahaan yang menggunakan kantor virtual juga tidak lepas dari kewajiban bayar pajak atau menjadi PKP.

Dalam prosesnya terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pengguna kantor virtual agar dapat dikukuhkan sebagai PKP. Salah satu hal terpenting untuk mendaftarkan kantor virtual untuk PKP adalah tempat atau kedudukan kantor yang pasti sehingga harus dipastikan adanya kontrak sewa yang menyebutkan bahwa perusahaan yang menggunakan kantor virtual tersebut menggunakan kantor dengan alamat yang disewakan sebagai jaminan dan perhitungan perpajakan.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Menteri Keuangan telah mengatur masalah kantor virtual (virtual office) ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sebelum terbitnya PMK No. 147/PMK.03/2017 ini, terdapat perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya kantor virtual untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagian tidak membolehkan karena akan menjadikan masalah bagi kantor pajak. Sebaliknya diduga menjadi suatu kekhawatiran bagi pengusaha yang ingin lari dari tanggung jawab perpajakannya, kantor virtual (virtual office) dapat dijadikan tempat bersembunyi untuk menghindar dari tanggung jawab perpajakannya. Pasal 45 dan Pasal 46 PMK147/2017 mengatur bahwa pengusaha dapat menggunakan jasa kantor virtual sebagai tempat pelaporan usaha.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Walaupun telah diterbitkan Peraturan Menteri yang menjelaskan tentang pengguna kantor virtual (virtual office) sudah dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi, aturan tersebut dianggap belum cukup kuat karena diduga masih banyak celah hukum terkait pengaturan domisili, pengawasan, dan proses verifikasi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Oleh karena itu perlu adanya aturan khusus yang membahas tentang batasan batasan pengguna kantor virtual (virtual office) secara komprehensif dan sistematis sesuai dengan perkembangan zaman.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *