Pajak Penghasilan Atas Usaha Waralaba atau “Franchise”
Pajak penghasilan atas usaha waralaba atau franchise. Waralaba merupakan sebuah kecenderungan bisnis untuk masa depan dimana risiko kegagalan dinilai kecil dengan pertumbuhan sangat pesat yang dapat menjangkau seluruh pangsa pasar di Indonesia.
Waralaba juga suatu teknik penyaluran barang maupun jasa kepada masyarakat yang bertindak sebagai konsumen, yang dijual kepada pihak lain, dimana pemilik dari teknik disebut franchisor dan pembeli yang berhak menggunakan teknik disebut franchisee.
Komponen penting dari sebuah waralaba adalah terletak pada biaya yang dikeluarkan (franchise fee) yang menjadi pertimbangan pokok bagi penerima waralaba (franchisee) maupun pemberi waralaba (franchisor).
Beberapa keuntungan yang kita dapatkan saat menjalankan usaha waralaba dibandingkan dengan usaha mandiri diantaranya seperti kemudahan dalam promosi karena brand image yang telah dimiliki waralaba tersebut.
Kepercayaan masyarakat yang tinggi atas usaha tersebut akan meningkatkan minat pelanggan sehingga ketika mendirikan usaha waralaba tidak lagi sulit menyusun strategi promosi. Namun tentunya dengan mengeluarkan modal yang jauh lebih besar dibandingkan dengan mendirikan usaha mandiri.
Potensi pajak penghasilan atas usaha waralaba dari pihak penerima waralaba (franchisee) yaitu Pasal 21, 23, 25 dan 4 ayat (2) Undang-Undang PPh. Pajak penghasilan Pasal 25 Undang-Undang PPh dihitung berdasarkan tarif sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu juga terdapat potensi pajak penghasilan Pasal 21 Undang-Undang PPh yang dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan.
Selanjutnya potensi pajak penghasilan bagi pihak pemberi waralaba (franchisor) yaitu Pasal 25 Undang-Undang PPh, Pasal 21 Undang-Undang PPh, dan Pasal 23 Undang-Undang PPh. Pasal 25 Undang-Undang PPh dihitung berdasarkan tarif Wajib Pajak Badan Pasal 17 Undang-Undang PPh atas seluruh penghasilan yang diterima.
Selanjutnya pemberi waralaba juga melakukan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 terhadap karyawannya. Pemotongan dilakukan atas gaji yang dibayarkan setiap bulan dan dilakukan pelaporan. Selain itu, terdapat potensi pajak penghasilan Pasal 23 Undang-Undang PPh yang dikenakan terhadap pembayaran royalti.
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak. Pembayaran royalti diberikan oleh pihak penerima waralaba (franchisee) kepada pihak pemberi waralaba (franchisor) setiap bulannya. Tarif yang digunakan untuk pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 adalah sebesar 15%.
Comments