in ,

Sanksi Penyalahgunaan NPWP dan PKP

Sanksi Penyalahgunaan NPWP dan PKP
FOTO : IST

Sanksi Penyalahgunaan NPWP dan PKP – Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP atau wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP atau wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban WP. Setiap wajib pajak akan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang unik dan berbeda dengan WP yang lain. NPWP terdiri dari 15 digit, 8 digit pertama merupakan kode administrasi, 1 cek digit, 3 kode KPP, dan 3 kode cabang.

Dengan memiliki NPWP, wajib pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya seperti halnya:

1. Memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan SIUP atau surat izin usaha perdagangan;

2. Salah satu syarat pembuatan rekening koran di bank bank; dan

3. Memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender tender yang dilakukan pemerintah

Selain manfaat kepemilikan NPWP, terdapat juga fungsi dari NPWP antara lain adalah sebagai berikut:

1. Sarana dalam administrasi perpajakan:

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

2. Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan titik setiap dokumen perpajakan sebagai contoh surat setoran pajak atau SSP, faktor pajak, surat pemberitahuan, harus mencantumkan NPWP.

4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan seperti dokumen impor.

6. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum misalkan password, kredit bank dan lelang.

Masyarakat yang sudah mempunyai NPWP, diwajibkan dikukuhkan sebagai PKP atau pengusaha kena pajak oleh KPP atau Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan apabila telah dianggap memenuhi persyaratan tertentu. Masyarakat juga dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau pengusaha kena pajak Meskipun tidak memenuhi syarat.

Bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP diwajibkan untuk memungut PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dari setiap pembeli atau pengguna jasanya dengan menerbitkan faktur, PPN yang sudah dipungut harus disetor ke bank atau kantor pos terlebih dahulu sebelum melaporkan ke KPP tempat WP terdaftar. PKP yang telah pindah alamat atau bubar atau tidak memenuhi persyaratan lagi dapat dilakukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP. pencabutan pengukuhan sebagai PKP tidak berarti menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Sanksi penyalahgunaan NPWP dan PKP

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana tersebut di atas ditambah satu kali menjadi dua kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan tindak pidana di bidang perbankan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi untuk melakukan kompensasi pajak atau pengeditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *