in ,

Ketahui Ketentuan Pencetakan NPWP Keluarga

Pencetakan NPWP Keluarga
FOTO: IST

Ketahui Ketentuan Pencetakan NPWP Keluarga

Kepemilikan NPWP menjadi suatu hal yang cukup esensial di era ini. Ia tak hanya digunakan sebagai tanda pengenal dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai persyaratan untuk menikmati berbagai layanan. Salah satunya terkait keperluan administrasi perbankan yang ingin dilaksanakan oleh seseorang, misalnya pengajuan kredit perbankan.

Pada beberapa kasus, sepasang suami istri memerlukan untuk mengajukan kredit perbankan secara terpisah. Secara logika, apabila ingin mengajukan kredit atau pinjaman secara terpisah antara suami dan istri, maka membutuhkan dua NPWP. Sedangkan apabila sang istri tidak bekerja dan/atau tidak memiliki NPWP sendiri, maka pengajuan kredit atau pinjaman perbankan akan terhambat. Lalu bagaimana solusinya?

Solusi yang pertama dapat ditempuh adalah mengajukan pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) dan membuat NPWP sendiri. Konsekuensinya, sang istri harus menjalani kewajiban perpajakan sendiri. Lebih lanjut, untuk menjalani mekanisme ini juga perlu mengajukan permohonan ke KPP terdaftar dengan melampirkan dokumen yakni fotokopi NPWP suami, fotokopi akta pernikahan, dan surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa suami dan istri melakukan perjanjian pemisahan harta atau perjanjian memilih kewajiban pajak terpisah dari suami.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Untuk solusi pertama ini lebih cocok bagi suami dan istri yang sama-sama berpenghasilan. Dengan kepemilikan NPWP yang berbeda, maka penghasilan masing-masing pun harus dapat dipisahkan. Tentu saja, penggunaan mekanisme ini tidak disarankan apabila memang tidak terlalu dibutuhkan. Apalagi, beban administrasi yang ditanggung lebih besar daripada suami dan istri yang kewajiban perpajakannya digabung. Untuk itu, solusi kedua lebih disarankan untuk keperluan pembuatan NPWP bagi istri.

Solusi tersebut adalah pencetakan ‘NPWP Keluarga’. Sebagaimana disebutkan pada pasal 8 ayat (4) PER-04/PJ/2020, seorang istri bisa mengajukan pencetakan kartu NPWP yang mencantumkan namanya sendiri tanpa harus menjalankan kewajiban perpajakan dengan mekanisme PH atau memilih menjalani kewajiban perpajakan berbeda dari suami/MT. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan pencetakan kartu NPWP keluarga di KPP terdaftar. NPWP ini nantinya akan berisi nama sang istri dengan sang suami.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Pengaturan ini didasari pada sebuah prinsip yakni suami istri dan keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi sebagaimana disebutkan pula pada pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020. Sehingga, seorang istri tidak wajib untuk mendaftarkan dirinya sendiri untuk memperoleh NPWP. Ia memiliki kewajiban perpajakan yang melekat pada sang suami. Diperbolehkannya pencetakan NPWP keluarga menjadi pengecualian untuk prinsip tersebut.

Untuk dapat mengajukan pencetakan NPWP keluarga, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut adalah persyaratan dokumen yakni fotokopi NPWP suami, fotokopi KTP istri, dan fotokopi Kartu Keluarga. Untuk pencetakan ini, tidak diperlukan pendaftaran melalui ereg secara daring. Permohonan pencetakan diajukan ke KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak suami terdaftar.

Tak hanya untuk istri yang ingin memiliki NPWP untuk keperluan tertentu, seorang anak belum dewasa juga dapat memiliki NPWP apabila memang dibutuhkan. Perlu diketahui, anak belum dewasa dalam konteks perpajakan disebutkan di pasal 8 ayat (2) PER-04/PJ/2020 yakni belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Anak yang belum dewasa ini tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri. Hal ini dikarenakan Ia masih dianggap menjadi tanggungan dari ayahnya dan juga menganut prinsip satu kesatuan ekonomi dalam keluarga dengan ayah sebagai kepala keluarga.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Sedangkan di masa ini, anak belum dewasa pun sudah bisa untuk mendapatkan pekerjaan yang bisa jadi mewajibkan Ia untuk memiliki NPWP. Apabila menghadapi kasus tersebut, maka anak belum dewasa dapat mengajukan pencetakan NPWP keluarga dengan mekanisme dan persyaratan yang sama dengan pengajuan pencetakan NPWP keluarga untuk istri sebagaimana disebutkan diatas.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *