in ,

Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke DJP Naik 83,7 Persen

Kepercayaan Publik ke DJP Naik
FOTO: IST

Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke DJP Naik 83,7 Persen

Pajak.com, Jakarta – Hasil Survei Indikator Politik Indonesia (Indikator) menunjukkan, tingkat kepercayaan publik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) naik hingga 83,7 persen setelah sempat menyentuh 53,7 persen pada April tahun 2023 atau saat kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Peneliti Utama Indikator Burhanuddin Muhtadi menjelaskan, survei dilakukan dalam rentang waktu 20-24 Juni 2023 dan menempatkan 1.220 responden yang berasal dari seluruh provinsi. Responden ditentukan dengan asumsi metode simple random sampling dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan margin of error sebesar 2,9 persen. Adapun quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Kemudian, dalam quality control. Indikator tidak mendapati kesalahan yang signifikan.

Baca Juga  Barang Contoh dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Pahami Syarat dan Ketentuannya

“Hasil survei ini merupakan kesempatan yang baik untuk DJP untuk memulihkan kepercayaannya. Kepercayaan publik mencapai 83,7 persen pada Juni 2023 merupakan prestasi yang layak diapresiasi. Karena periode April 2023 tingkat kepercayaan publik terhadap DJP hanya 53,7 persen karena kasus yang menjerat (mantan) pegawai pajak RAT,” ungkap Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan, yang diselenggarakan secara virtual, (2/7).

Ia mengungkapkan, saat survei berlangsung, mayoritas warga mengetahui kasus oknum RAT, namun mereka tetap percaya terhadap DJP sebagai institusi yang menghimpun penerimaan pajak untuk pembangunan negara.

“Percaya terhadap DJP tidak lantas juga berarti percaya untuk tetap membayar pajak. Peningkatan kepercayaan publik terhadap DJP tidak sebanding dengan peningkatan kepercayaan responden untuk tetap membayar pajak. Dibandingkan dengan 83,7 responden yang percaya terhadap DJP, tapi responden yang menyatakan percaya untuk tetap membayar pajak sebesar 63,8 persen. Ini artinya masih ada PR (pekerjaan rumah) terkait dengan dampak kasus RAT,” ungkap Burhanuddin.

Baca Juga  Apa itu Cukai, Karakteristik dan Perbedaan Cukai dengan Pajak

Dengan demikian, ada gap antara tingkat kepercayaan publik terhadap DJP dengan kepatuhan pembayaran kewajiban pajak, yaitu sekitar 20 persen. Ia pun memproyeksi, pendapatan utama negara dalam sektor perpajakan masih sangat potensial mengalami penurunan. Oleh sebab itu, kepercayaan publik dan kepatuhan pembayaran pajak harus terus ditingkatkan DJP dengan memberikan pelayanan prima dan berintegritas.

“Publik perlu dipulihkan, terutama mereka yang Wajib Pajak agar tetap membayar pajak. Masyarakat juga berharap DJP memberikan hukuman lebih berat hingga meminta tanggung jawab pegawai yang korupsi. Sebanyak 33 persen responden berharap ada hukuman lebih berat terhadap pegawai yang korupsi. Sedangkan 29 persen meminta pertanggung jawaban pegawai pajak yang hartanya melampaui kewajaran. Adapun 11,3 persen responden meminta DJP transparan soal penggunaan anggaran,” tambah Burhanuddin.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Sekilas mengulas, Indikator merupakan salah satu lembaga survei ternama di Indonesia. Fokus utama Indikator adalah membuat pemetaan sosial kemasyarakatan dan politik berdasarkan hasil survei opini publik, teknologi digital serta penelitian kualitatif yang akurat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *