in ,

DJP Bentuk Komite Kepatuhan, Awasi Wajib Pajak Grup dan HWI

DJP Bentuk Komite Kepatuhan
Foto: Aprilia Hariani

DJP Bentuk Komite Kepatuhan, Awasi Wajib Pajak Grup dan HWI

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo optimistis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun. Untuk mencapai target penerimaan pajak itu, DJP bentuk Komite Kepatuhan untuk melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak grup dan Wajib Pajak dengan kekayaan tinggi atau high wealth individual (HWI).

Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Nomor 26/PJ/2013 Wajib Pajak grup atau perusahaan Grup adalah kumpulan dua atau lebih Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan atau Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha.

“Kami membentuk task force, Komite Kepatuhan, untuk pengawasan Wajib Pajak grup dan HWI yang biasanya bagian dari grup. Ini yang kami coba dudukkan dalam program kerja komite kepatuhan 2023,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan KiTa (KiTA), yang digelar secara daring, (26/6).

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Ia menjelaskan, Komite Kepatuhan akan menyusun daftar yang berisikan Wajib Pajak prioritas untuk dilakukan pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum. Secara simultan, Komite Kepatuhan dapat menjadi alat pelayanan dan penyuluhan terhadap Wajib Pajak.

“Ke depan, kami akan gunakan Komite Kepatuhan sebagai alat melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum, sekaligus pelayanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak,” tutur Suryo.

Adapun pelayanan yang dimaksud, meliputi sosialisasi regulasi dan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam hal pembayaran pajak maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak, tugas Komite Kepatuhan adalah menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). Penentuan Wajib Pajak yang masuk dalam DPP mengacu pada ketetapan status Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya dalam sistem Compliance Risk Management (CRM). Adapun CRM berfungsi sebagai pemetaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepatuhan material dari Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Secara teknis, Komite kepatuhan terdiri dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai ketua komite dan beranggotakan minimal kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan; kepala seksi pengawasan I sampai dengan VI; kepala seksi penjaminan kualitas data; kepala subbagian umum dan kepatuhan internal; dan supervisor fungsional pemeriksa. Sebagai catatan, anggota Komite Kepatuhan akan disesuaikan dengan penugasan kepala KPP.

Selain pengawasan kepada Wajib Pajak grup dan Wajib Pajak, DJP juga akan fokus pada Wajib Pajak sektor digital. Strategi pengawasan ini pun diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak hingga tahun depan. Pemerintah dan Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) menargetkan target rasio perpajakan sebesar 9,91 persen hingga 10,18 persen pada tahun 2024.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

“Pengawasan terhadap Wajib Pajak grup, HWI, dan ekonomi digital merupakan fokus pengawasan kami di tahun ini dan di tahun depan,” tambah Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *