in ,

Kanwil DJP Jatim III – DJPPR Edukasi Penempatan Dana PPS ke SBN

Kanwil DJP Jatim III
Foto: Kanwil DJP Jatim III

Kanwil DJP Jatim III – DJPPR Edukasi Penempatan Dana PPS ke SBN

Pajak.com, Malang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan kegiatan edukasi tentang penempatan dana dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui instrumen Surat Berharga Negara (SBN), di Aula Kanwil DJP Jatim III, Malang. Acara ini dihadiri oleh Wajib Pajak peserta PPS yang terdaftar di Kanwil DJP Jatim III dan dealer utama yang merupakan perusahaan sekuritas serta perbankan.

“Bapak dan ibu yang hadir disini merupakan bagian dari 247.918 Wajib Pajak peserta PPS dengan nilai harta bersih yang diungkap sebesar Rp 596,36 triliun, nilai PPh (Pajak Penghasilan) yang disetorkan sebesar Rp 61,01 triliun. Kontribusi bapak dan ibu juga menjadi salah satu variabel pengungkit kesuksesan tercapaianya target penerimaan negara di tahun 2022 yang telah diamanahkan kepada Kanwil Jatim III,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (26/6).

Baca Juga  Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

Ia mengatakan, kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Wajib Pajak peserta PPS mengenai prosedur, manfaat, dan risiko yang terkait dengan penempatan dana dalam SBN.

“Tentunya kami terus harapkan kontribusi bapak dan ibu bagi negara ini, salah satunya dengan berkomitmen memenuhi kewajiban setelah PPS, yaitu dengan menginvestasikan dana pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui SBN,” harap Farid.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara DJPPR Novi Puspita Wardani mengingatkan, bahwa PPS dilaksanakan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  7 Fasilitas Pajak untuk UMKM

Kemudian, setelah periode PPS berakhir pada 30 Juni 2022, Wajib Pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan untuk merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

“Dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021, disebutkan bahwa Wajib Pajak peserta PPS diperbolehkan untuk menginvestasikan harta bersihnya dalam SBN. Namun, investasi tersebut harus mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Novi.

Ia menyampaikan, berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.03/2021, ketentuan yang dimaksud adalah jenis SBN yang dapat diinvestasikan, mekanisme penempatan dana, persyaratan administrasi, serta tata cara pelaporan dan pemantauan.

Selain itu, peserta juga akan diberikan informasi tentang instrumen SBN yang tersedia saat ini dan strategi investasi yang dapat diadopsi untuk memaksimalkan potensi hasil investasi.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Sekilas mengulas, SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Dalam penerbitan SBN tersebut, pemerintah sebagai penerbit menjamin pembayaran keuntungan (kupon) secara berkala dan pengembalian nilai pokok investasi pada saat jatuh tempo. Untuk itu, SBN kerap dikatakan sebagai instrumen yang paling rendah risiko.  Investasi SBN juga menawarkan imbal hasil yang lebih menarik dari deposito karena pajak bunga deposito lebih tinggi daripada pajak bunga SBN.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *