in ,

DJP Blokir 61 Rekening Penunggak Pajak

DJP Blokir 61 Rekening Penunggak Pajak
FOTO: Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi

DJP Blokir 61 Rekening Penunggak Pajak

Pajak.com, Jambi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melakukan blokir serentak pada 61 rekening Wajib Pajak (penunggak pajak) dengan nilai tunggakan sebesar Rp 47 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan menjelaskan, tindakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan bagian dari penindakan hukum yang dilindungi Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Sesuai dengan PMK Nomor 189/PMK.03/2020, Pasal 1 Angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” jelas Marihot dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (20/5).

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Secara spesifik, ia mengatakan, pemblokiran rekening merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Adapun penyitaan adalah tindakan juru sita pajak negara untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam LJK (lembaga jasa keuangan) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal juru sita pajak negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan,” kata Marihot.

Ia memastikan, sebelum sampai pada tahap tindakan pemblokiran rekening, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah menyampaikan pemberitahuan surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya kepada Wajib Pajak. Kemudian, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga melakukan pelbagai langkah persuasif agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak.

Baca Juga  Langkah-Langkah Membuat File CSV Pajak

“Pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara,” ujar Marihot.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap, kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif.

“Semoga ini juga menjadi contoh bagi Wajib Pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak, dihimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar Wajib Pajak terhindar dari blokir,” ujarnya.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Marihot menambahkan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi senantiasa berkomitmen dalam mencapai target penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa.

“Untuk itu, diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *