DJP dan Ditjen Dukcapil Perkuat Integrasi Data Kependudukan
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melanjutkan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melalui penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam layanan DJP. Dokumen ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi, di Kantor Ditjen Dukcapil Jakarta, (19/5). Secara umum, kerja sama keduanya bertujuan untuk memperkuat integrasi data kependudukan, sehingga pelayanan perpajakan diharapkan lebih optimal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menjelaskan, adendum kedua ini dilakukan untuk memperbarui perjanjian kerja sama pada tahun 2018. Sebelumnya, perjanjian tersebut juga telah dilakukan adendum pada 19 Mei 2022.
“Sehubungan dengan telah dekatnya jangka waktu berakhirnya perjanjian tersebut pada tanggal 31 Mei 2023 nanti dan melihat besarnya manfaat kerja sama tersebut, DJP dan Ditjen Dukcapil sepakat untuk melanjutkan kerja sama melalui adendum kedua ini. Adendum kedua ini bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan,” jelas Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang Pajak.com terima, (20/5).
Selain itu, adendum ini bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi. Dengan demikian, hal itu akan memperbaiki pelayanan pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak; melengkapi master file Wajib Pajak; serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan kartu tanda pengenal elektronik.
Hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni soal penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, sesuai juga dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.
“Integrasi data kependudukan dan perpajakan akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan,” ungkap Dwi.
Ia pun menyampaikan, bahwa DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” ujar Dwi.
Comments