in ,

Pengenaan PPh 26 Atas Penjualan Saham oleh WPLN

PPH 26 saham WPLN
FOTO: IST

Pengenaan PPh 26 Atas Penjualan Saham oleh WPLN

Pajak.comJakarta – Warga negara asing yang berkedudukan dan mendapat penghasilan di wilayah yurisdiksi Indonesia tidak terlepas dari kewajiban pembayaran pajaknya. Salah satu pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) ini adalah PPh Pasal 26. Lalu, bagaimana pengenaan PPh Pasal 26 terhadap WPLN yang menjual sahamnya?

Sebagaimana diketahui, PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran meliputi gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya kepada WPLN. Artinya, semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran tersebut kepada WPLN, diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26.

Untuk WPLN yang menjual sahamnya, bisa menilik Keputusan Menteri Keuangan No. 434 Tahun 1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Atas Penghasilan Berupa Keuntungan Dari Penjualan Saham (KMK 434/1999).

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Pada KMK 434/1999, disebutkan bahwa atas penghasilan dari penjualan saham yang diperoleh WPLN dipotong pajak sebesar 20 persen dari perkiraan penghasilan neto. Sementara besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25 persen dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual.

PPh Pasal 26 bersifat final, tetapi ini tidak berlaku terhadap WPLN yang memiliki perjanjian tax treaty dengan Indonesia. Jika WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak hanya dilakukan berdasarkan P3B yang berlaku, dengan hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.

Mekanisme pemotongan 

Beleid ini juga mengatur bahwa pemotongan dan pelaporan atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, PPh Pasal 26 dipotong oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. WPLN yang telah dipotong pajaknya berhak mendapat bukti potong oleh pembeli/pemotong pajak.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 yang terutang ini dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak melalui bank persepsi atau kantor Pos. Pemotong juga harus melaporkannya kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Kedua, apabila pembeli saham merupakan WPLN, maka pajak dipotong oleh perusahaan yang menerbitkan saham. Selanjutnya, perusahaan hanya akan mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual setelah WPLN membayar lunas PPh Pasal 26 yang terutang, yang dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi bukti potong dan memperlihatkan dokumen aslinya.

Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak oleh perusahaan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham (dikuasakan), juga dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak di bank persepsi atau kantor Pos, dan melaporkannya kepada Dirjen Pajak selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *