in ,

Pengaruh “Tax Treaty” terhadap Pengenaan PPh 26

Pengaruh Tax Treaty
FOTO: IST

Pengaruh “Tax Treaty” terhadap Pengenaan PPh 26

Pajak.comJakarta – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atau PPh 26 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari sumber di Indonesia. Namun, tarif pajak yang berlaku tidak selalu sama untuk setiap WPLN.

Ada beberapa faktor yang memengaruhi besarnya tarif pajak, salah satunya adalah adanya Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal WPLN. Apa itu Tax Treaty dan bagaimana pengaruh Tax Treaty terhadap PPh 26? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan mudah dipahami tentang keterkaitan antara PPh 26 dan Tax Treaty.

Tax Treaty atau P3B adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang bertujuan untuk mengatur alokasi hak pemajakan dan menghindari pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang diperoleh WPLN di negara lain. Indonesia telah memiliki P3B dengan lebih dari 60 negara, termasuk Malaysia, Singapura, Australia, Jepang, Amerika Serikat, dan lain-lain.

Dengan adanya P3B, WPLN dapat memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah dari tarif umum yang sebesar 20 persen untuk beberapa jenis penghasilan tertentu, seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Namun, untuk dapat menggunakan ketentuan P3B, WPLN harus memenuhi syarat dan prosedur tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia. Syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh WPLN untuk dapat menggunakan ketentuan P3B adalah sebagai berikut:

WPLN harus memiliki Form DGT 1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh otoritas pajak negara asalnya. Form DGT 1 atau SKD adalah dokumen yang menyatakan bahwa WPLN merupakan penduduk dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia dan berhak mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan P3B tersebut.

WPLN harus mengajukan Form DGT 1 atau SKD kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi e-SKD untuk mendapatkan tanda terima SKD Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Tanda terima SKD WPLN ini harus diberikan kepada pihak yang melakukan pemotongan PPh 26 sebagai dasar untuk menggunakan tarif P3B.

WPLN harus melaporkan penghasilan yang diperoleh dari Indonesia dan pajak yang telah dipotong melalui SPT Tahunan PPh WPLN. SPT Tahunan PPh WPLN ini harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing dengan melampirkan tanda terima SKD WPLN.

Dengan memenuhi syarat dan prosedur di atas, WPLN dapat menikmati manfaat dari adanya P3B antara Indonesia dan negara asalnya. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat dan prosedur untuk menggunakan ketentuan P3B, maka terdapat beberapa sanksi atau kerugian sebagai berikut:

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

1. WPLN akan dikenakan tarif PPh 26 sebesar 20 persen atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia, tanpa memperhatikan ketentuan P3B yang berlaku.

2. WPLN akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas kekurangan pajak yang terutang akibat tidak menggunakan ketentuan P3B.

3. WPLN akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu jika tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh WPLN tepat waktu atau menyampaikan SPT Tahunan PPh WPLN yang tidak benar.

Oleh karena itu, penting bagi WPLN untuk memahami dan mematuhi syarat dan prosedur yang berlaku agar dapat mengoptimalkan manfaat dari adanya P3B antara Indonesia dan negara asalnya.

Untuk mudahnya, WPLN dapat menyimak beberapa tip berikut untuk menggunakan ketentuan P3B:

1. WPLN harus memastikan bahwa negara asalnya memiliki P3B dengan Indonesia dan mengetahui tarif pajak yang berlaku untuk jenis penghasilan yang diperoleh dari Indonesia. WPLN dapat mengakses informasi mengenai P3B di situs resmi DJP atau konsultasi dengan kantor pajak setempat.

2. WPLN harus mengurus Form DGT 1 atau SKD dari otoritas pajak negara asalnya dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

3. WPLN harus memperhatikan masa berlaku Form DGT 1 atau SKD dan memperbaruinya jika sudah habis masa berlakunya.

4. WPLN harus mengajukan Form DGT 1 atau SKD kepada DJP melalui aplikasi e-SKD sebelum melakukan transaksi yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

5. WPLN harus menyimpan tanda terima SKD WPLN yang diperoleh dari aplikasi e-SKD dan memberikannya kepada pihak yang melakukan pemotongan PPh 26.

6. WPLN harus melaporkan penghasilan dan pajak yang dipotong melalui SPT Tahunan PPh WPLN secara elektronik melalui aplikasi e-Filing dengan melampirkan tanda terima SKD WPLN.

7. WPLN harus menyampaikan SPT Tahunan PPh WPLN paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *