in ,

e-SKD: Solusi Penyampaian SKD WPLN Secara Elektronik

Penyampaian SKD WPLN Secara Elektronik
FOTO: IST

e-SKD: Solusi Penyampaian SKD WPLN Secara Elektronik

Pajak.comJakarta – Sebagai pemotong atau pemungut pajak, Anda wajib memotong atau menyetor pajak penghasilan (PPh) Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), sepanjang WPLN menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN. Dalam penyampaian SKD WPLN, pemotong atau pemungut pajak dapat melakukannya secara elektronik dengan e-SKD. Dalam artikel ini, Pajak.com akan mengulas tentang apa itu e-SKD, serta tata cara penyampaian SKD WPLN oleh pemotong dan/atau pemungut pajak melalui e-SKD.

Apa itu e-SKD?

Sebagaimana diketahui, fasilitas P3B dapat memberikan keringanan atau pengecualian pajak di negara sumber, yaitu negara tempat penghasilan berasal. Nah, penyampaian SKD WPLN dibutuhkan untuk membuktikan bahwa WPLN merupakan penduduk pajak di negara atau yurisdiksi tersebut.

Pemotong dapat menyampaikan SKD WPLN melalui e-SKD, yaitu sebuah aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan SKD WPLN dengan cara melakukan perekaman data SKD berdasar pada Form DGT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. DJP mengklaim, e-SKD dirancang dan dikembangkan untuk mendukung pembuatan data bukti pemotongan PPh Pasal 26 secara elektronik yang valid dan akurat, serta memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan administrasi SKD WPLN.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

“Atas penyampaian SKD WPLN secara elektronik tersebut, akan diberikan tanda terima penyampaian SKD WPLN melalui pemotong dan/atau pemungut pajak. Selanjutnya, oleh pemotong dan/atau pemungut pajak meneruskan tanda terima penyampaian SKD WPLN kepada WPLN yang bersangkutan,” ungkap DJP dalam Buku Petunjuk Penggunaan e-SKD, dikutip Pajak.com, Minggu (26/11).

Apabila WPLN memiliki transaksi dengan pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya, maka WPLN dapat menyampaikan salinan tanda terima penyampaian SKD WPLN kepada pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya sebagai pengganti SKD WPLN. Setelahnya, pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya dapat meneliti kembali penyampaian SKD WPLN dengan cara memindai QR Code pada tanda terima penyampaian SKD WPLN.

Bagaimana tata cara menggunakan e-SKD?

Pemotong atau pemungut pajak dapat mengakses aplikasi e-SKD melalui laman resmi DJP Online atau https://eskd.pajak.go.id. Setelah melakukan login dengan benar, Anda akan ditampilkan berbagai macam jenis menu layanan yang ada di laman DJP Online.

Sebelumnya, pastikan dulu Anda telah melakukan penambahan hak akses pada menu profil Wajib Pajak di aplikasi DJP Online, dengan memilih check box “e-SKD”. Selanjutnya, Wajib Pajak maupun pemotong atau pemungut dapat memilih menu e-SKD untuk melakukan penyampaian SKD WPLN.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Setelah Wajib Pajak memilih layanan aplikasi e-SKD, maka akan muncul tampilan muka aplikasi e-SKD. Proses penyampaian SKD WPLN diawali dengan penentuan jenis Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yang meliputi banking institution or pension fund, individuals, non-individuals, atau other institution.

Penentuan jenis SPLN ini perlu diperhatikan karena akan menentukan pengisian masing-masing part dalam Form DGT. Langkah selanjutnya, melakukan perekaman data berdasarkan Form DGT asli.

Secara keseluruhan, ada 7 bagian Form DGT. Pengisian masing-masing part Form DGT ini berdasarkan jenis SPLN dan akan secara otomatis diarahkan oleh sistem.

Setelah perekaman Form DGT SKD WPLN selesai dilakukan, tahapan selanjutnya adalah mengunggah dokumen berupa hasil pemindaian Form DGT SKD WPLN dalam bentuk salinan digital berformat pdf. Patut dicatat, ukuran file soft copy ini tidak boleh melebihi 2 Megabyte.

Selain itu, Wajib Pajak yang melakukan penyampaian SKD WPLN harus terlebih dahulu menentukan lokasi file pada personal computer (PC) untuk pengunggahan dokumen tersebut. Jika sudah, Anda dapat mengunggah dokumen SKD WPLN dengan memilih “Start Upload”. Apabila dokumen SKD WPLN sukses diunggah, maka akan muncul notifikasi “Upload PDF File Process has been done”.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Tahapan terakhir adalah deklarasi yang dilakukan oleh pemotong dan/atau pemungut pajak, sebagai pihak yang melakukan penyampaian SKD WPLN. Langkah ini dilakukan sesuai dengan sistem perpajakan yang dianut di Indonesia, yakni selfassessment system.

Selanjutnya, tekan “Submit” untuk menandakan SKD WPLN disampaikan, dan memberi kesempatan kepada sistem untuk melakukan validasi semua data yang direkam dan diunggah. Apabila validasi sukses, maka akan muncul notifikasi “All data have been successfully inserted”.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *