in ,

17 Teknik Pemeriksaan Pajak yang Patut Anda Ketahui

17 Teknik Pemeriksaan Pajak
FOTO: IST

17 Teknik Pemeriksaan Pajak yang Patut Anda Ketahui

Pajak.comJakarta – Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum terhadap ketaatan Wajib Pajak menjadi tugas yang sangat strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu bentuk pengawasan dan penegakan hukum tersebut adalah audit atau pemeriksaan pajak. Untuk itu, Pajak.com akan membahas lebih lanjut tentang 17 teknik pemeriksaan pajak yang patut Anda ketahui.

Dalam melakukan audit pajak, pemeriksa pajak menggunakan berbagai teknik pemeriksaan yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas objek pemeriksaan, serta tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan. Teknik-teknik pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti, menguji, dan/atau membuktikan kebenaran pos-pos yang diperiksa.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE-65/2013), terdapat 17 teknik pemeriksaan pajak yang dapat digunakan. Dalam pedoman itu juga disebutkan bahwa untuk meyakini kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) yang diperiksa, pemeriksa pajak dapat menggunakan satu atau lebih teknik-teknik pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan.

Berikut adalah 17 teknik pemeriksaan pajak yang patut Wajib Pajak ketahui, berdasarkan SE-65/2013:

1. Pemanfaatan Informasi Internal dan/atau Eksternal DJP

Informasi internal DJP adalah informasi yang berasal dari dalam DJP, sedangkan informasi eksternal DJP adalah informasi yang berasal dari luar DJP. Informasi yang diperoleh dari berbagai pihak sangat bermanfaat dalam pemeriksaan.

Informasi internal DJP dapat berasal dari alat keterangan, profil Wajib Pajak, hasil pemeriksaan sebelumnya, keputusan keberatan, putusan banding, hasil analisis Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP), data sistem informasi, dan sebagainya. Kemudian, informasi eksternal DJP dapat berasal dari data internet; media massa; instansi, lembaga, organisasi, asosiasi, dan pihak lainnya; hasil exchange of information (Eol) dengan negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); dan sebagainya.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

2. Pengujian Keabsahan Dokumen 

Pengujian keabsahan dokumen adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keabsahan suatu dokumen yang akan digunakan dalam pemeriksaan.

3. Evaluasi 

Evaluasi adalah proses penilaian atas dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu. Evaluasi dapat dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum (pretest) dan sesudah (post-test) proses pemeriksaan.

4. Analisis Angka-Angka 

Analisis angka-angka adalah penelaahan dan penguraian atas angka-angka dan bagian-bagiannya serta hubungannya dengan angka pada pos lain untuk mengetahui kewajaran jumlah suatu pos. Adapun analisis angka-angka dilakukan dengan menelaah keterkaitan angka yang terdapat pada suatu pos dengan angka dalam pos lainnya yang berhubungan.

Misalnya, kenaikan beban penyusutan mesin dengan penambahan jumlah atau nilai aktiva mesin, hubungan biaya pemasaran dengan jumlah penjualan, hubungan biaya pengangkutan dengan penjualan, hubungan biaya bunga dengan pinjaman, dan sebagainya.

5. Penelusuran Angka-Angka 

Penelusuran angka-angka adalah penelaahan secara mundur untuk menelusuri angka-angka dalam suatu pos, sesuai dengan rekam jejak pemeriksaan (audit trail).

6. Penelusuran Bukti 

Penelusuran bukti adalah pemeriksaan bukti yang mendukung suatu transaksi yang telah dicatat (vouching) atau yang seharusnya dicatat (tracing). Tujuannya, untuk menguji apakah suatu transaksi yang telah dilaporkan didukung oleh bukti kompeten yang cukup atau apakah bukti kompeten yang cukup tersebut telah dicatat dan dilaporkan oleh Wajib Pajak.

7. Pengujian Keterkaitan

Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Namun, hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa.

8. Ekualisasi atau Rekonsiliasi

Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah pencocokan saldo dua atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

9. Permintaan Keterangan atau Bukti 

Permintaan keterangan atau bukti adalah kegiatan untuk meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak secara tertulis. Dalam pelaksanaan pemeriksaan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya.

Patut diingat, pemeriksa pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan.

10. Konfirmasi 

Konfirmasi adalah kegiatan untuk memperoleh penegasan atas kebenaran dan kelengkapan data dan/atau informasi yang telah dimiliki kepada pihak lain terkait suatu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak. Konfirmasi yang digunakan dalam pemeriksaan dilakukan dengan meminta pihak lain tersebut untuk menjawab pertanyaan yang diajukan, baik ada ataupun tidak ada. Konfirmasi ini dapat dilakukan dengan mencantumkan maupun mengosongkan data dan/atau informasi yang dikonfirmasi.

11. Inspeksi 

Inspeksi adalah kegiatan peninjauan secara langsung ke tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, dan/atau tempat lainnya. Teknik ini digunakan untuk mendapatkan keyakinan dan informasi yang lebih lengkap atas data keuangan dan/atau nonkeuangan seperti proses bisnis atau proses produksi Wajib Pajak yang valid dan relevan sesuai kondisi terkini.

Teknik ini dilakukan dengan cara meninjau langsung ke kantor, tempat usaha, tempat produksi, pusat pengolahan data, atau tempat lain di mana suatu data dan/atau informasi tersebut berada.

12. Pengujian Kebenaran Fisik

Pengujian kebenaran fisik yaitu pengujian yang dilakukan untuk meyakini keberadaan, kuantitas, dan kondisi aktiva yang dilaporkan Wajib Pajak, misalnya persediaan dan aktiva tetap.

13. Pengujian Kebenaran Penghitungan Matematis 

Pengujian kebenaran penghitungan matematis adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini kebenaran penghitungan matematis, seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian atas objek yang diperiksa.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

14. Wawancara 

Wawancara adalah proses tanya-jawab yang dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai hal-hal terkait dengan pos-pos yang diperiksa, dan/atau untuk mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang diperlukan dalam pemeriksaan baik dengan Wajib Pajak maupun dengan pihak lain.

15. Uji Petik (sampling

Uji petik menurut ketentuan ini dilakukan dengan cara menguji sebagian bukti atau transaksi, yang dipilih berdasarkan metode statistik tertentu. Tujuannya bukan untuk mendapatkan koreksi, tetapi untuk memperoleh keyakinan atas pos-pos SPT dan/atau pos-pos turunannya.

16. Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK) 

TABK merupakan teknik pemeriksaan yang memanfaatkan aplikasi-aplikasi pada suatu komputer maupun suatu sistem informasi untuk mendapatkan keyakinan terhadap kebenaran suatu transaksi yang dicatat/diolah/dibukukan dengan menggunakan suatu aplikasi tertentu.

Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, menuntut para pemeriksa pajak untuk mampu mengembangkan teknik pemeriksaan dengan TABK agar pemeriksaan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.

17 Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya

Menurut ketentuan ini, teknik-teknik pemeriksaan untuk meyakini kebenaran suatu transaksi tidak dibatasi hanya sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya. Artinya, pemeriksa pajak dapat mengembangkan dan/atau menggunakan teknik lainnya yang berlaku umum.

Namun demikian, pemeriksa pajak harus mengungkapkan secara jelas teknik pemeriksaan yang digunakan beserta alasannya, sehingga pemeriksaan tetap dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti kompeten yang cukup.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *