in ,

Dividen Bebas Pajak? Pahami Ketentuannya

dividen bebas pajak
FOTO: IST

Dividen Bebas Pajak? Pahami Ketentuannya

Pajak.com, Jakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk akan membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya sebesar Rp 16,6 triliun atau setara dengan Rp 167,59 per saham pada akhir Juni 2023. Lantas, bagaimana ketentuan pengenaan pajak bagi penerima dividen tersebut? Apakah dividen bisa dibebaskan pajaknya? Pajak.com akan menguraikan ketentuannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu dividen?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan/OJK (sikapiuangmu.ojk.go.id), dividen merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh dewan direksi perusahaan dan disetujui di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Apa saja jenis dividen?

  • Dividen saham, yaitu diberikan ketika jumlah saham pemilik saham meningkat atau bertambah. Adapun cara pembayarannya adalah dengan menambah jumlah sahamnya.
  • Dividen likuidasi, yakni pengembalian modal dari suatu perusahaan kepada para pemilik saham. Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka perusahaan pun berhak untuk mengembalikan saham modal kepada pemilik saham. Tujuannya adalah agar perusahaan tidak memiliki utang atau masalah di masa depan.
  • Dividen tunai, yaitu pembagian dividen yang dilakukan secara tunai. Bisa jadi perusahaan akan membayarkan dividen tunai sebanyak 2-4 kali dalam 1 tahun.
  • Dividen properti, yakni dividen yang dibayarkan dengan aset atau aktiva, selain kas perusahaan. Bisa dalam bentuk rumah/properti lain yang memiliki nilai setara dengan dividen hasil persetujuan rapat pemegang saham. Pembayaran ini dilakukan karena perusahaan mengalami penurunan kas untuk membayar dividen secara tunai. Namun, dividen properti jarang dilakukan perusahaan karena cukup rumit dan kurang disukai oleh para pemilik saham;
  • Dividen janji utang (skrip), yaitu metode pembayaran dividen skrip atau janji utang ini dengan membuat janji utang perusahaan untuk para pemegang saham dalam jangka waktu tertentu. Terdapat pula bunga, sehingga perusahaan wajib membayar bunga serta utangnya kepada para pemilik saham.
Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Bagaimana pengenaan pajak bagi penerima dividen?

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan tarif final 10 persen dari jumlah bruto.

Selain itu, ada pula yang dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari dari jumlah bruto dividen—bagi penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Tarif 20 persen ini juga berlaku bagi perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya di Indonesia.

Apakah dividen bebas pajak?

Mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan pajak dividen dengan sejumlah syarat. Tujuan dari pembebasan pajak dividen itu adalah untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor rill.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Persyaratan pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), syarat dalam beleid PMK Nomor 19 Tahun 2021, meliputi:

  • Lamanya investasi minimal 3 tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK Nomor 18/PMK.03/2021;
  • Setelah investasi, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, laporan realisasi investasi wajib disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya; dan
  • Ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan dan direkomendasikan. Di antaranya, emas batangan 99,99 persen, saham, dan tabungan. Jadi, apabila dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99 persen, kemudian dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, maka itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak dividen.
Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *