in ,

AKP2I Pastikan Restitusi Pajak Dipercepat Tak Perlukan Pemeriksaan

AKP2I Restitusi Pajak
FOTO: IST

AKP2I Pastikan Restitusi Pajak Dipercepat Tak Perlukan Pemeriksaan

Pajak.com, Jakarta – Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) DKI Jakarta bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Webinar Perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03 Tahun 2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, pada (7/8). Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengatakan, webinar ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman anggota AKP2I sekaligus memastikan percepatan restitusi pajak tidak memerlukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Apakah ada jaminan bagi Wajib Pajak apabila mendapat (percepatan) restitusi pajak tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Selanjutnya, bagaimana kita sebagai konsultan pajak mengawal PMK Nomor 39 Tahun 2023 ini, membantu Wajib Pajak mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita harus betul, mengerti mengenai regulasi ini. Jangan sampai salah kaprah, karena nanti apabila terjadi sesuatu dan kita ajukan ke Pengadilan Pajak, PMK ini akan menjadi materinya. Di lain sisi, UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) mengatakan, bahwa lebih bayar (restitusi pajak) itu harus di periksa. Apakah percepatan ini menampung UU itu atau tidak? ini lah yang sangat menarik yang harus kita dengar dari penyuluh pajak,” jelas Suherman dalam sambutannya.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Hal senada juga disampaikan Ketua PD AKP2I DKI Jakarta Monang Sihombing. Ia berharap, webinar ini dapat memberi pemahaman komprehensif kepada anggota AKP2I maupun seluruh peserta yang hadir. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyuluh pajak DJP yang telah memberikan kesempatan bagi anggota AKP2I berdiskusi mengenai PMK Nomor 39 Tahun 2023.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP M Iqbal Rahadian memastikan, sesuai PMK Nomor 39 Tahun 2023, DJP memberikan restitusi pajak dipercepat dengan tidak dilakukan pemeriksaan. Namun, DJP melakukan penelitian untuk memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/ atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak

Apabila Wajib Pajak yang telah diberikan restitusi pajak dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen. Kendati demikian, berdasarkan Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023, sanksi administratif itu akan direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi pada Pasal 13 Ayat (2) UU KUP. Sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan. Apabila dibandingkan, sanksi ini jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100 persen.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Namun, Wajib Pajak penerima fasilitas percepatan restitusi pajak harus memenuhi kriteria tertentu, meliputi tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

“DJP memberikan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk Pajak Penghasilan (PPh) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang mencatatkan lebih bayar tidak lebih dari Rp 100 juta. Sementara itu, Wajib Pajak badan yang menyampaikan SPT tahunan PPh yang lebih bayar dapat direstitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar untuk PPN,” urai Iqbal.

Syarat selanjutnya, restitusi pajak dipercepat diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Adapun PKP berisiko rendah, meliputi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI),  sahamnya mayoritas dimiliki pemerintah pusat dan daerah, ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan, ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat, serta pabrikan atau produsen harus memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

“Baik Wajib Pajak kriteria tertentu, persyaratan tertentu, atau PKP berisiko rendah, tidak boleh lupa mengisi di SPT (tahunan/masa) yang memberitahukan akan direstitusi dengan pengembalian pendahuluan,” jelas Iqbal.

Materi juga disampaikan oleh Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto, Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Muda DJP Giyarso, serta Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana.

Webinar yang dimoderatori oleh Managing Partner Tax Hive Five M. Agustiawan Saputra ini, dihadiri oleh ratusan peserta dan ditutup dengan sesi tanya jawab.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *