in ,

AKP2I – DJP Kupas Kriteria Pembebasan PPN Rumah

DJP Kupas Kriteria Pembebasan PPN Rumah
FOTO: Aprilia Hariani

AKP2I – DJP Kupas Kriteria Pembebasan PPN Rumah

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) kembali berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kupas kriteria pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dan gedung lain. Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Pekerja yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kolaborasi ini dikemas dalam webinar yang diisi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto, Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Muda DJP Giyarso, Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana, Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Pratama DJP M.Iqbal, dan diikuti oleh ratusan anggota AKP2I.

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengapresiasi konsistensi DJP untuk senantiasa bersinergi dengan AKP2I. Sementara, Ketua Pengurus Daerah (PD) DKI Jakarta AKP2I Monang P Sihombing menilai, webinar ini penting karena PMK Nomor 60 Tahun 2023 merupakan sebuah regulasi yang memiliki dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

“PMK Nomor 60 Tahun 2023 memiliki aturan yang relevan terkait perumahan umum. Kita akan membahas bagaimana peraturan ini dapat memengaruhi masyarakat umum dalam memiliki atau menyewa rumah. Kemudian, diatur juga pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar,” ungkap Monang dalam sambutannya, (6/10).

Selain itu, pekerja yang dibebaskan PPN juga diatur dalam PMK Nomor 60 Tahun 2023.

“Sesi webinar ini akan menjadi forum yang baik untuk mendiskusikan detail-detail terkait PMK Nomor 60 Tahun 2023. Pertanyaan serta perbedaan pendapat yang mungkin muncul. Untuk itu, kita akan mendengarkan pandangan dari para ahli yang hadir dalam acara ini, yaitu para fungsional DJP,” kata Monang.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto menjelaskan, kriteria rumah umum yang dapat dibebaskan dari PPN, yaitu memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera); rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh Warga Negara Indonesia (WNI) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tidak dipindahtangankan selama empat tahun sejak dimiliki; hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor; luas bangunan lebih dari dari 21 meter persegi dan kurang dari 36 meter persegi, luas tanah lebih dari 60 meter persegi dan kurang dari 200 meter persen; serta harga jual kurang dari batasan harga jual. Misalnya, harga rumah di Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 162 juta pada tahun 2023 dan Rp 166 juta di 2024.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

“Persyaratan MBR untuk mendapatkan pembebasan PPN, yaitu telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki NPWP, telah menyampaikan SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki NPWP, serta tidak memiliki utang pajak,” urai Eko.

Adapun pihak yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN untuk pondok boro, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi buruh, dan koperasi karyawan. Kemudian, pembebasan PPN untuk asrama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas, dan sekolah.

“Sementara, pembebasan PPN diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, bangunan dengan klasifikasi sederhana sesuai UU (Undang-Undang) tentang Bangunan Gedung, bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh,” ungkap Eko.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Materi ditutup dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, yakni Managing Partner Tax Hive Five M. Agustiawan Saputra.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *