in ,

Islandia Berlakukan Pajak Turis Mulai Tahun 2024

Islandia Berlakukan Pajak Turis
FOTO: IST

Islandia Berlakukan Pajak Turis Mulai Tahun 2024

Pajak.comReykjavík – Para wisatawan yang memilih Islandia sebagai tujuan berlibur mungkin perlu merogoh kocek lebih dalam, karena Pemerintah Islandia resmi berlakukan pajak turis mulai tahun 2024. Perdana Menteri Islandia Katrin Jakobsdóttir mengungkapkan, negara Pulau Nordik ini akan menerapkan pajak yang lebih tinggi untuk para turis demi melindungi keajaiban alamnya yang belum terjamah dari pariwisata massal. Selain itu, ia berharap pajak baru ini dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan pengunjung terhadap satwa liar dan ekosistem negara itu.

“Pariwisata benar-benar tumbuh secara eksponensial di Islandia dalam dekade terakhir, dan itu jelas tidak hanya menciptakan dampak pada iklim. Ini juga karena sebagian besar tamu kami yang datang ke kami mengunjungi alam yang belum terjamah, dan jelas itu menciptakan tekanan,” kata Jakobsdóttir dikutip dari Bloomberg, Jumat (06/10).

Betapa tidak, Islandia telah menjadi tujuan pariwisata yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Dewan Pariwisata Islandia, antara tahun 2010 dan 2018 jumlah wisatawan asing meningkat lebih dari 400 persen, mencapai lebih dari 2,3 juta pengunjung per tahun.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Pada tahun 2022, setelah jeda yang dipaksakan oleh pandemi, pariwisata di Islandia kembali mengalami pertumbuhan yang dramatis, dan mencatat 1,7 juta wisatawan internasional hanya dalam setahun. Pihak berwenang khawatir tentang dampak peningkatan kunjungan ini terhadap lingkungan negara itu.

Dengan demikian, pajak baru ini dapat membantu Islandia melindungi alamnya yang belum terjamah dari pariwisata massal. Uang dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk meningkatkan transportasi umum dan infrastruktur, serta memperbaiki area publik dan tempat bersejarah yang rusak.

Meski tidak mengonfirmasi secara pasti atas tarif pajak turis ini, Jakobsdóttir memastikan tidak akan memungut tarif tinggi sebagai permulaan. Ia menyebut bahwa langkah tersebut akan diterapkan sebagai pajak kota bagi mereka yang menginap semalam di Islandia.

Jakobsdóttir menambahkan, pemerintahannya telah bekerja sama dengan pengusaha lokal di sektor pariwisata untuk menjadi lebih hijau, meski mengakui bahwa hal itu merupakan tantangan. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah perusahaan di industri pariwisata diminta untuk lebih berkelanjutan, seperti menggunakan kendaraan listrik.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Di kesempatan berbeda, juru bicara Kementerian Keuangan dan Urusan Ekonomi Islandia mengatakan, pajak ini nantinya akan menjadi versi yang lebih luas dari pajak akomodasi yang negara itu hentikan selama pandemi. Ia pun mengklaim bahwa rincian regulasi termasuk tarif pajak turis ini akan diuraikan dalam rancangan undang-undang dalam beberapa pekan mendatang.

“Pajak ini akan berlaku untuk penumpang kapal pesiar dan hotel, karena mereka berdampak pada lingkungan laut dan darat,” kata juru bicara tersebut dikutip dari USA Today.

Sebagai informasi, industri pariwisata di Islandia bertanggung jawab atas enam persen dari produk domestik bruto (PDB) negara itu. Di sisi lain, Pemerintah Islandia telah berkomitmen untuk mencapai tujuan netral karbon pada tahun 2040, salah satunya berupaya dengan mengimbangi dampak lingkungan dari peningkatan jumlah kedatangan internasional.

Islandia bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan seperti itu. Dalam beberapa tahun terakhir, khususnya setelah pandemi, kota-kota di seluruh dunia mulai mengumpulkan biaya dari wisatawan internasional untuk membantu melestarikan tempat-tempat yang mereka rencanakan untuk dikunjungi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Kota Venesia di Italia, misalnya, akan mulai menerapkan pajak wisata pada tahun 2024, sementara Manchester, Inggris telah memperkenalkan biaya pengunjung sejak April lalu. Pulau Dewata Bali pun akan menerapkan pajak yang sama bagi pengunjung asing pada tahun depan.

Bhutan bahkan telah memberlakukannya sejak tahun 2020, saat pandemi COVID-19 masih menerpa. Kerajaan kecil di Asia Selatan ini sempat menaikkannya menjadi 200 dollar AS per malam dari sebelumnya hanya 15 dollar AS per malam. Lantaran terus menuai kontroversi, Pemerintah Bhutan akhirnya memangkasnya sebesar 50 persen menjadi 100 dollar AS per malam yang berlaku hingga 31 Agustus 2027.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *