in ,

Akibat “Overtourism”, Hawaii Berencana Berlakukan Pajak Turis

Hawaii Berencana Berlakukan Pajak Turis
FOTO: IST

Akibat “Overtourism”, Hawaii Berencana Berlakukan Pajak Turis

Pajak.comHawaii – Jika tahun ini Anda berencana untuk berlibur di pantai-pantai indah Hawaii, maka tidak ada salahnya mempersiapkan anggaran lebih banyak karena pemerintah setempat akan berlakukan pajak turis. Ya, bergabung dengan negara-negara lain yang tengah berjuang dengan beban berat dari overtourism, Gubernur Hawaii Josh Green berencana mengenakan pajak turis yang disebutnya sebagai biaya iklim sebesar 25 dollar AS atau sekitar Rp 390 ribu untuk wisatawan, sebagaimana diungkapkannya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) 2406.

Dalam RUU 2406, Green menyebutkan bahwa tarif pajak turis dikategorikan sebagai Transient Accommodations Tax (TAT) atau pajak hotel. Sebelumnya, Pemerintah Hawaii telah menerapkan TAT sebesar 10,25 persen—termasuk yang tertinggi di dunia. Artinya, pajak ini nantinya akan dipungut lebih tinggi dan bakal dikenakan untuk setiap pemesanan akomodasi.

Green menjelaskan, pajak ini bertujuan untuk mengumpulkan dana untuk membantu melindungi pantai, mencegah kebakaran hutan, dan mengimbangi dampak buruk dari hampir 10 juta pengunjung per tahun. Padahal, populasi Hawaii hanya berkisar di 1,6 juta penduduk, yang berarti wisatawan membentuk mayoritas besar orang di pulau-pulau ini pada waktu tertentu.

“Biaya memerangi perubahan iklim sangat besar. Namun, biaya tidak mengambil tindakan segera akan jauh lebih besar bagi lingkungan, pertanian, properti, kesehatan manusia, dan negara kita. RUU 2406 memajukan upaya untuk mencegah krisis iklim dan merespons krisis ini dengan lebih efektif ketika mereka terjadi,” kata Green dikutip dari The Lonely Planet, Sabtu (24/02).

Baca Juga  Pajak Turis Berlaku Besok di Bali, Bagaimana Mekanismenya?

Di sisi lain, RUU tersebut akan memberikan pengecualian pajak turis jika akomodasi digunakan untuk menyediakan perumahan darurat bagi orang-orang yang terlantar akibat keadaan darurat atau bencana nasional. Green mengklaim, uang yang dikumpulkan melalui pajak ini akan dimasukkan ke dalam Dana Khusus Tindakan Kesehatan dan Lingkungan Iklim.

“Biaya iklim pada pengunjung akan memberikan sumber daya yang dibutuhkan untuk melindungi lingkungan kami dan meningkatkan kesadaran tentang dampak perubahan iklim,” kata Green.

Ia pun memercayai bahwa pungutan itu tidak akan memberatkan karena pengunjung menghargai sumber daya alam Hawaii—termasuk pantai, hutan, dan air terjun—yang merupakan bagian penting dari budaya dan cara hidup masyarakat Hawaii. Namun, Green menyatakan dirinya terbuka untuk saran lain. Meskipun detail kebijakan tersebut masih dikerjakan, jelas bahwa kepemimpinan negara bagian Hawaii percaya bahwa harus ada biaya tambahan untuk pengunjung.

Green menuturkan, Hawaii telah merasakan kerusakan yang hebat akibat kebakaran hutan yang membakar pulau Maui dan Kohala Coast pada musim panas lalu. Tragedi yang menyebabkan 115 korban meninggal tersebut memaksa penutupan jalan dan evakuasi secara menyeluruh.

Api di Maui juga menghancurkan kota bersejarah Lahaina. Akibatnya, beban ekonomi dan lingkungan yang berikutnya sulit untuk pulih. Itulah mengapa, Green meyakini bahwa retribusi yang diproyeksikan akan menghasilkan 68 juta dollar AS per tahun ini dapat membantu mencegah kedaruratan serupa, sekaligus membantu pemulihan ketika bencana terjadi.

Baca Juga  Islandia Berlakukan Pajak Turis Mulai Tahun 2024

Otoritas Pariwisata Hawaii pun telah merestui maksud legislasi yang diusulkan oleh Gubernur Green.

“Ada beberapa usulan di hadapan legislatif untuk pajak hijau, dan kami terus meminta masukan dan memeriksa model mana yang paling masuk akal bagi industri dan masyarakat wisatawan,” tulis Otoritas Pariwisata Hawaii melalui laman resminya.

Mereka mengatakan, model mana pun yang diputuskan oleh DPR nantinya adalah untuk memfasilitasi kontribusi pengunjung terhadap perawatan sumber daya alam Hawaii.

“Kami menganjurkan investasi kembali yang tepat waktu, transparan, dan nyata dari koleksi tersebut ke lingkungan alam kami—semakin langsung semakin baik,” tuturnya.

Sementara itu, Departemen Pajak Hawaii telah mengusulkan perubahan pada RUU tersebut yang akan mengalokasikan jumlah dollar AS atau persentase tertentu dari total pendapatan TAT ke dana khusus tindakan kesehatan dan lingkungan iklim. Anggota Komite Keuangan DPR dijadwalkan untuk mempertimbangkan RUU tersebut pada pekan ini. Namun, Komite Perlindungan Energi dan Lingkungan DPR telah lebih dulu menyetujui RUU tersebut pada awal bulan ini.

Baca Juga  10 Negara yang Kenakan Pajak Turis

Di kesempatan berbeda, Direktur Kampanye Strategis Grassroot Institute of Hawaii Ted Kefalas mengatakan bahwa pajak baru ini bisa merugikan daya saing industri pariwisata Hawaii.

“Meningkatkan pajak turis akan mengurangi jumlah pengunjung. Selain itu, pembuat kebijakan tidak dapat menganggap bahwa pajak turis tidak akan berdampak tambahan pada pengeluaran pengunjung,” kata Kefalas.

Kefalas berkeyakinan, dengan adanya pajak yang tinggi ini, wisatawan akan menyesuaikan anggaran mereka dan mengeluarkan lebih sedikit untuk makan, aktivitas, atau belanja. Ia juga mengatakan RUU tersebut salah mengasumsikan bahwa pajak akan sepenuhnya ditanggung oleh wisatawan.

“TAT juga secara langsung memengaruhi penduduk Hawaii yang perlu tinggal di akomodasi sementara lokal saat bepergian antarpulau, atau hanya ingin menikmati liburan,” ujarnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *