in ,

Perubahan Tahapan Pemeriksaan Bukper Terbuka di “Core Tax”

Tahapan Pemeriksaan Bukper Terbuka
FOTO: IST

Perubahan Tahapan Pemeriksaan Bukper Terbuka di “Core Tax” 

Pajak.com, Jakarta – Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan mengubah tahapan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terbuka. Bagaimana perubahannya? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan pemaparan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa itu “core tax”?

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, core tax merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas DJP dalam automasi proses bisnis, mulai dari pemrosesan Surat Pemberitahuan (SPT), dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Selain itu, sistem yang rencananya berlaku pada pertengahan tahun 2024 ini akan mengintegrasikan proses pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.

Apa itu bukper? 

Bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Ada dua jenis bukber, yaitu tertutup dan terbuka.

Apa itu bukper tertutup?

Bukper tertutup adalah pelaksanaan pemeriksaan bukper tidak diberitahukan kepada Wajib Pajak orang pribadi atau badan.

Baca Juga  6 Layanan Baru Pelaporan SPT di “Core Tax”

Apa itu bukper terbuka?

Bukber terbuka merupakan pelaksanaan pemeriksaan bukper yang didahului dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak orang pribadi atau badan.

Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, terhitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Terdapat pula opsi perpanjangan pemeriksaan sampai dengan 12 bulan, terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga  Hal-Hal Baru dalam Proses Pembayaran Pajak di “Core Tax”

Apa perubahan tahapan pemeriksaan bukper di “core tax”?

  • Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak. Apabila tidak dapat disampaikan secara langsung, dapat disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi; atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, faksimile, secara elektronik.
  • Pengumpulan bahan bukti, meliputi permintaan peminjaman dokumen, permintaan keterangan, dan penyegelan;
  • Surat Panggilan Klarifikasi Potensi Kerugian Negara disampaikan secara langsung, pos atau jasa ekspedisi, maupun elektronik;
  • Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan melalui Portal Wajib Pajak paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir;
  • Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak lanjut bukper disampaikan melalui Portal Wajib Pajak;
  • Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan perubahan tindak lanjut disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan setelah penerbitan surat tersebut; dan
  • Pengembalian dokumen yang sebelumnya dipinjam kepada Wajib Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *