in ,

“Core Tax” Tingkatkan Rasio Pajak 12,88 Persen Terhadap PDB

“Core Tax” Tingkatkan Rasio Pajak
FOTO: P2Humas DJP

“Core Tax” Tingkatkan Rasio Pajak 12,88 Persen Terhadap PDB

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax ditargetkan mampu tingkatkan rasio pajak sekitar 12,88 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rencananya, core tax akan mulai diimplementasikan awal tahun 2024.

“Reformasi perpajakan akan mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan, sehingga kepatuhan sukarela bisa meningkat. Di sisi lain, core tax juga akan mempermudah Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya. Mudah-mudahan tax ratio kita bisa setidaknya berada pada tahapan yang bisa lebih sustainable. Angkanya 12,88 persen terhadap PDB atau 15 persen sebagai titik poin untuk mencapai sustainable sebuah tax ratio,” ungkap Yon dalam Diskusi Publik bertajuk Sudah Tepatkah Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024?, dikutip Pajak.com, (30/4).

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Target rasio pajak tersebut dinilai tepat oleh Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono. Dalam kesempatan yang sama, ia menganalisis, apabila rasio pajak suatu negara menembus di atas 12,88 persen, maka dalam tiga tahun ke depan Indonesia mengalami akselerasi pertumbuhan ekonomi. Bahkan, mampu keluar dari predikat negara berkembang menjadi negara maju.

“Karena kita ingin mencapai visi 2045 maka pertumbuhan ekonominya harus di atas 5 persen. Target 2045 kita tembus middle income trap, maka pertumbuhannya harus 6 persen – 7 persen. Untuk mencapai akselerasi itu setidaknya tax to GDP ratio kita 12,88 persen atau lebih tinggi. Kalau tax ratio pada tahun depan ditargetkan sebesar 10,7 persen, Indonesia membutuhkan tambahan sekitar 2,1 persen kenaikan tax ratio untuk mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi,” jelas Teguh.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Menilik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, pemerintah menargetkan rasio pajak sebesar 10,7 persen terhadap PDB. Target tersebut meningkat dari outlook tahun 2023 sebesar 10 persen terhadap PDB.

Ia menyebutkan, rasio pajak Indonesia terhadap PDB cenderung menurun sejak tahun 2008. Hal ini membuat rasio pajak Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lain di ASEAN atau G20.

Di tahun 2021, rasio pajak tertinggi dicapai Vietnam sebesar 22,7 persen terhadap PDB, lalu disusul Kamboja 20,2 persen terhadap PDB, Thailand 16,5 persen terhadap PDB, Singapura 12,8 persen terhadap PDB, Malaysia 11,4 persen terhadap PDB. Sementara di negara G20, seperti Amerika Serikat mencatatkan rasio pajak pada level 26,58 persen terhadap PDB; Denmark, Prancis, dan Finlandia mencapai di kisaran 40 persen hingga 47 persen terhadap PDB.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

“Dengan berlakunya core tax system pada tahun depan diharapkan kepatuhan Wajib Pajak juga meningkat, sehingga ujungnya juga akan mengerek tax ratio Indonesia. Hanya saja, dampaknya tidak dapat dirasakan dalam waktu dekat, melainkan butuh sekitar lima hingga 10 tahun ke depan. Core tax itu akan memperbaiki, karena memang untuk mencapai 12,88 persen dalam waktu yang singkat kelihatannya masih belum,” ujar Teguh.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *