in ,

Hal-Hal Baru dalam Proses Pembayaran Pajak di “Core Tax”

Hal-Hal Baru dalam Proses Pembayaran Pajak di “Core Tax”
FOTO: IST

Hal-Hal Baru dalam Proses Pembayaran Pajak di “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan lebih memudahkan Wajib Pajak, salah satunya dalam proses pembayaran pajak. Secara eksklusif, Pajak.com akan menguraikan hal-hal baru dalam proses pembayaran pajak di core tax. 

Apa itu “core tax”?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, core tax merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas DJP dalam automasi proses bisnis, mulai dari pemrosesan Surat Pemberitahuan (SPT), dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Selanjutnya, terdapat pula pengintegrasian pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. 

Core tax dirancang mampu menangani transaksi mencapai 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta SPT; data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, serta 937 ribu peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Baca Juga  Pabrik KCC Glass Indonesia Resmi Beropersi, 80 Persen Hasil Produksi Bakal di Ekspor

Apa saja hal-hal baru dalam proses pembayaran pajak di “core tax”? 

  • Kode Billing Multi Akun, yakni layanan satu kode billing untuk beberapa jenis pajak atau pembayaran beberapa utang pajak sekaligus;
  • Akun Deposit Pajak, yaitu layanan kemudahan penyetoran pajak lebih awal untuk menyediakan saldo yang cukup dalam melunasi kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran;
  • Permohonan Wajib Pajak, meliputi permohonan pemindahbukuan, restitusi, dan imbalan bunga secara on-line;
  • Kode Billing Aktif, memberikan informasi terkait kode billing yang pernah dibuat, masih aktif, dan belum dibayarkan; dan
  • Kanal Pembayaran Terintegrasi, memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran melalui kanal yang langsung terhubung dengan bank.

Untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak, DJP telah memperbarui cara pembuatan kode billing melalui tiga metode: 

1. Fitur Draft SPT

Layanan untuk Wajib Pajak yang melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan perhitungan, sehingga menghasilkan SPT Kurang Bayar. Jika saldo deposit mencukupi, maka Wajib Pajak bisa memilih pemindahbukuan deposit. Namun, jika saldo deposit tidak mencukupi, maka Wajib Pajak bisa membuat kode Billing. Setelah pembayaran diterima, SPT otomatis akan terlaporkan tanpa input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel I Kenalkan “Core Tax” ke Lebih Dari 2.000 Wajib Pajak 

2. Daftar Tagihan

Layanan ini untuk Wajib Pajak yang ingin membayar utang pajak dan mengisi nominal pembayaran. Selain itu, Wajib Pajak bisa memilih apakah menggunakan saldo deposit pajak atau melakukan pembuatan kode billing; dan

3. Selain dari Draft SPT dan Daftar Tagihan

Wajib Pajak mengisi seluruh data pembayaran pajak sesuai dengan panduan yang disediakan.

Apa kemudahan lain dalam proses pembayaran pajak di “core tax”? 

1. Kemudahan pemindahbukuan (Pbk)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan untuk memindahkan saldo kelebihan pembayaran pajak atau saldo deposit pajak ke kewajiban pajak tertentu yang dimiliki. Untuk kemudahan permohonan Pemindahbukuan dapat diajukan melalui:

  • Portal Wajib Pajak/Kring Pajak 1500 200/secara on-line; dan
  • Formulir secara langsung ke KPP terdekat atau dikirim melalui layanan pos/jasa ekspedisi ke KPP terdaftar.
Baca Juga  Ada Rencana Beli iPhone 16 di Singapura? Ini Estimasi Bea Masuk dan Pajak Impornya 

2. Kemudahan pemberian imbalan bunga

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga atas:

  • Keterlambatan penerbitan produk pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  • Permohonan atas upaya hukum Wajib Pajak, seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; dan
  • Permohonan pembetulan, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

3. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak

  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian secara on-line melalui Portal Wajib Pajak atau dapat diajukan menggunakan formulir di KPP di seluruh Indonesia atas:
  • Permohonan melalui surat tersendiri untuk meminta selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP);
  • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
  • Keputusan/putusan yang menyebabkan pengembalian kelebihan pajak kepada Wajib Pajak; dan
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas penyampaian SPT bernilai Lebih Bayar (LB) hanya dapat diajukan secara elektronik.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *