in ,

6 Layanan Baru Pelaporan SPT di “Core Tax”

Layanan Baru Pelaporan SPT di “Core Tax”
FOTO: IST

6 Layanan Baru Pelaporan SPT di “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax diyakini semakin mempermudah Wajib Pajak, utamanya saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa. Berdasarkan dokumen pemaparan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak.com merangkum enam layanan baru terkait proses pelaporan SPT di core tax.

Apa itu “core tax”?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, core tax merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas DJP dalam automasi proses bisnis, mulai dari pemrosesan Surat Pemberitahuan (SPT), dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Selanjutnya, terdapat pula pengintegrasian pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. 

DJP berencana mengimplementasikan core tax pada pertengahan tahun 2024.

Apa itu SPT?

SPT adalah surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan/atau pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan objek pajak. Ada dua jenis SPT, yakni SPT tahunan dan SPT masa (bulanan).

Adapun SPT tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Begini Proses Penagihan Pajak dalam “Core Tax”

Bagaimana proses pelaporan SPT saat ini? 

  • Pemilihan saluran elektronik, seperti e-Filing, e-Form, atau lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP);
  • Input jenis SPT, meliputi SPT tahunan/masa dan status SPT;
  • Pembuatan SPT tahunan/masa, prepopulasi dan input data lainnya;
  • Validasi data melalui sistem yang tersedia;
  • Klik ‘Bayar’ dan ‘Lapor’ sekaligus membuat kode billing; dan
  • Penerbitan tanda terima.

Apa saja enam layanan baru terkait pelaporan SPT di “core tax”?

1. Fitur Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25

  • Pada Portal Wajib Pajak di core tax, tersedia alat bantu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak bursa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bank dan Wajib Pajak lainnya berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

2. Fitur Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB (SPOP PBB)

  • SPOP disampaikan melalui sistem, disajikan di akun Wajib Pajak berdasarkan sektor dan subsektor dari objek pajak. SPOP akan tersedia secara prepopulated di tahun berikutnya dan Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

3. Fitur SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN Non-PKP, Pemungut PPN PMSE

  • Berisi layanan nomor seri faktur autogenerate (NSFP);
  • Kompensasi pajak masukan dari masa pajak sebelumnya terisi secara otomatis; sistem akan menyediakan histori penggunaan saldo kompensasi kelebihan pajak masukan dari pajak keluaran; dan
  • pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemungut PPN terintegrasi dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh rekanan.
Baca Juga  Hal-Hal Baru dalam Proses Pembayaran Pajak di “Core Tax”

4. SPT Masa PPh Pasal 21/26

  • Berisi layanan data bukti potong (bupot) sudah real time, prepopulated dari database registrasi;
  • bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pemusatan, maka Wajib Pajak cabang dapat menerbitkan bupot, namun SPT Masa PPh Pasal 21/26  dilaporkan dan dibayarkan oleh Wajib Pajak pusat; dan
  • Jika ada perubahan aturan tidak perlu update karena website based dan proses create SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dilakukan terintegrasi melalui aplikasi e-Bupot.

5. SPT Masa PPh Unifikasi

  • Fasilitas yang dimiliki pihak yang dipotong akan terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP);
  • Pembuatan kode billing atas SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan draft SPT; dan
  • Pihak yang dipotong akan memperoleh notifikasi apabila pemotong/Pemungut Pajak merubah/membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan.

6. SPT Tahunan PPh badan

  • Mengisi SPT Tahunan PPh badan dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian lanjut ke lampiran yang dipersyaratkan berdasarkan jawaban pertanyaan Wajib Pajak di induk;
  • Laporan laba rugi pada laporan keuangan telah tersedia format terstandardisasi dan terintegrasi pada lampiran 1 dan mencakup 12 sektor usaha; dan
  • Seluruh bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong akan ter-prepopulated ke dalam SPT tahunan PPh badan.

    Ditulis oleh

    BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

    Comments

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *