in ,

Sejarah Pemilu dan Peran Pajak dalam Penyelenggaraan Pesta Demokrasi 2024 

Sejarah Pemilu
FOTO: IST

Sejarah Pemilu dan Peran Pajak dalam Penyelenggaraan Pesta Demokrasi 2024 

Pajak.com, Jakarta – Indonesia tengah merayakan pesta demokrasi dengan terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Negara memfasilitasi hak setiap rakyat untuk memilih pemimpin masa depan bangsa. Namun, Pemilu 2024 tidak dapat terselenggara tanpa adanya anggaran yang salah satunya bersumber dari penerimaan pajak. Lantas, berapa negara mengalokasikan anggaran untuk Pemilu 2024? Bagaimana peran pajak terhadap pendapatan negara sebagai sumber anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024? Dan, bagaimana sejarah pemilu di Indonesia? Pajak.com akan menguliknya berdasarkan penjelasan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dokumen pemaparan resmi kementerian keuangan (Kemenkeu).

Apa itu pemilu? 

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mendefinisikan pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga  3 Sektor Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel I sebesar Rp 20,2 T

Sejarah pemilu di Indonesia berawal dari hasil keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pada 18 Agustus 1945.

Kemudian, Hatta mengeluarkan Maklumat X atau Maklumat Wakil Presiden pada 3 November 1945, yang berisi pembentukan partai-partai politik, serta persiapan rencana penyelenggaraan pemilu tahun 1946. Kendati demikian, pemilu tersebut tidak dapat berjalan lantaran belum adanya perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara, serta kondisi pemerintah dan rakyat yang tengah fokus mempertahankan kemerdekaan.

Hingga akhirnya pemilu pertama di Indonesia baru dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.

Pada kepemimpinan Presiden Soeharto selama 32 tahun, Indonesia telah melakukan enam kali penyelenggaraan pemilu. Namun, pemilu itu hanya untuk memilih anggota legislatif DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. Sementara presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Tahun 1999, pemilu terselenggara pertama kali setelah perubahan amandemen UUD 1945. Pemilu periode ini membawa tiga perubahan besar dalam pesta demokrasi di Indonesia, yakni presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, dibentuk DPD, serta pembentukan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Setelah itu, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali hingga kini.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Berapa anggaran Pemilu 2024?

Pemerintah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp 71,3 triliun dalam APBN 2022 hingga 2024. Selengkapnya dirincikan berikut ini:

  • Tahun 2022, pemerintah mengalokasikan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 3,1 triliun. Anggaran ini didistribusikan melalui KPU (Rp 1,54 triliun), Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu (1,37 triliun), serta 3 kementerian/lembaga atau K/L (Rp 148,21 miliar);
  • Tahun 2023 dialokasikan senilai Rp 30 triliun untuk dikelola oleh KPU (Rp 18,28 triliun), Bawaslu (Rp 8,33 triliun), dan 13 K/L (Rp 3,44 triliun); dan
  • Tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp 38,2 triliun, yang disalurkan melalui KPU (Rp 25,29 triliun), Bawaslu (Rp 9,74 triliun), serta 11 K/L (Rp 3,15 triliun).
Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Bagaimana peran pajak dalam APBN?

Setidaknya, dalam tiga tahun terakhir (2021-2023) kontribusi penerimaan pajak adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2021 penerimaan pajak tercatat senilai Rp 1.278,63 triliun. Capaian penerimaan ini berkontribusi besar terhadap pendapatan negara yang sebesar Rp 2.011,3 triliun;
  • Tahun 2022 penerimaan pajak yang terkumpul senilai Rp 1.716,8 triliun. Kinerja ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara yang sebesar Rp 2.626 triliun; dan
  • Tahun 2023 penerimaan pajak tercatat senilai Rp 1.869 triliun. Capaian ini berkontribusi besar terhadap pendapatan negara yang sebesar Rp 2.774,3 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *