in ,

6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Metode Penetapan Nilai Pabean
FOTO: IST

6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang menguji nilai pabean atas bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya yang disampaikan oleh importir. World Trade Organization (WTO) Valuation Agreement menetapkan enam metode penetapan nilai pabean yang sudah diadopsi oleh DJBC. Apa saja? Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.   

Apa itu nilai pabean?

Nilai Pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase). Besar kecilnya pungutan pabean impor tergantung dari besar kecilnya nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor.

Dalam sistem self assesment, importir secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor, termasuk menghitung sendiri pungutan yang mesti dibayar.

Pemberitahuan nilai pabean oleh importir harus tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang seharusnya, maka selain harus membayar kekurangan pembayaran, importir juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Apa saja 6 metode penetapan nilai pabean? 

1. Nilai transaksi

Metode ini menggunakan nilai transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean, ditambah dengan biaya/nilai yang harus ditambahkan. Metode penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.

2. Nilai transaksi barang identik

Metode digunakan apabila nilai transaksi barang tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, namun ditentukan dari barang yang identik.

Adapun dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal. Kesamaan tersebut paling tidak dalam hal karakter fisik, kualitas, maupun reputasi. Artinya, barang diproduksi oleh produsen di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

3. Nilai transaksi barang serupa

Metode ini digunakan bagi dua barang dianggap serupa—memiliki karakteristik dan komponen material yang sama. Selain itu, barang tersebut dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial bisa dipertukarkan.

Kemudian, barang dianggap serupa apabila diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

4. Deduksi 

Metode deduksi digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di dalam negeri atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa, dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan.

Baca Juga  Ini Aturan Baru Ketentuan Kepabeanan dan Pajak Impor

5. Metode komputasi

Metode komputasi adalah metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur-unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang bersangkutan, meliputi:

  • Biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan;
  • Keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor untuk dikirim ke dalam daerah pabean;
  • Biaya transportasi sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam daerah pabean, termasuk biaya pemuatan, pembongkaran, penanganan; dan
  • Biaya asuransi pengangkutan barang sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam daerah pabean.

6. Fallback

Metode fallback dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan penetapan nilai pabean dengan lima metode sebelumnya. Metode ini diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *