in ,

Ini Aturan Baru Ketentuan Kepabeanan dan Pajak Impor

Aturan Baru Ketentuan Kepabeanan
FOTO: IST

Ini Aturan Baru Ketentuan Kepabeanan dan Pajak Impor

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, pajak impor, dan ekspor barang kiriman. Regulasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 dan berlaku mulai 17 Oktober 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Kemenkeu Fadjar Donny menjelaskan, regulasi yang mengubah PMK-199/PMK.010/2019 ini merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun industri dalam negeri.

“Latar belakang kenapa diterbitkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 ini disamping untuk melindungi UMKM, juga merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengurangi impor barang konsumsi,” ungkapnya dalam Media Briefing di Jakarta, dikutip Pajak.com (13/10).

Baca Juga  Pendaftaran SSCASN Wajib Gunakan e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Membubuhkannya

Secara simultan, Donny menyebutkan, penerbitan PMK Nomor 96 Tahun 2023 dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang perlu diimbangi dengan kemajuan prosedur pelayanan serta pengawasan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dalam PMK Nomor 96 Tahun 2019, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut. Untuk itu, skema kemitraan PPMSE dengan DJBC tidak lagi bersifat opsional, melainkan mandatory. Hal ini merupakan konsekuensi dari sistem pemberitahuan pabean dan penetapan nilai pabean barang hasil perdagangan yang sebelumnya official assessment menjadi self assessment.

“Untuk dapat menyelesaikan impor barang kiriman, PPMSE yang telah bermitra itu wajib menyampaikan e-catalog dan e-invoice atas barang kiriman tersebut, yang nantinya kami akan membandingan dengan consignment notes menurut dari barang kiriman tersebut. Kenapa demikian? Kami harapkan Bea Cukai bisa mengetahui harga sebenarnya atas transaksi barang kiriman tersebut,” jelas Donny.

Baca Juga  Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

Perubahan lain dari adanya PMK Nomor 96 Tahun 2023, yaitu pada jenis komoditas yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Ada delapan komoditas, yakni tas (15-20 persen), buku (0 persen), produk tekstil (5-25 persen), alas kaki/sepatu (5-30 persen), kosmetik (10-15 persen), besi dan baja (0-20 persen), sepeda (25-40 persen), dan jam tangan (10 persen). Donny memastikan, pengenaan tarif ini untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK Nomor 96 Tahun 2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman. Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan,” pungkas Donny.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *