in ,

Bea Cukai: Emas Imitasi yang Dibawa Jemaah Haji Tak Kena Pajak

Bea Cukai: Emas Imitasi yang Dibawa Jemaah Haji
FOTO: IST

Bea Cukai: Emas Imitasi yang Dibawa Jemaah Haji Tak Kena Pajak

Pajak.com, Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (Bea Cukai Makassar) menetapkan, bahwa emas seberat 180 gram yang dibawa jemaah Haji 2023 (Suarnati Daeng Kanang) dari Tanah Suci merupakan barang imitasi dan nilainya di bawah Rp 1 juta. Dengan demikian, emas itu tidak dikenakan pajak impor maupun bea masuk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa, benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu, jadi di bawah Rp 1 juta. Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan PT Pegadaian (Persero). dan Pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas,” ungkap Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari kepada para awak media, dikutip Pajak.com (12/7).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Rp 15,09 T per Triwulan I-2024

Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, penumpang dari luar negeri akan dikenakan pajak barang impor jika melebihi 500 dollar AS atau Rp 7.599.275 (kurs Rp 15.198). Sedangkan, jika nilainya di bawah 500 dollar AS, maka dinyatakan bebas bea masuk dan pajak barang impor.

“Dalam ketentuan barang bawaan penumpang, khususnya yang tiba dari internasional itu ada pembebasan. Jadi, selama barang itu belum atau berada di bawah 500 dollar AS, maka dia akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang impor. ” jelas Ria.

Bea Cukai mengapresiasi sikap kooperatif Suarnati selama dilakukan pemeriksaan yang berlangsung di kediamannya.

“Kami melakukan konfirmasi permintaan keterangan, dan memang dari yang bersangkutan menyambut hangat dan kooperatif kedatangan Bea Cukai, termasuk menunjukkan barang atau perhiasan yang memang dia bawa pada saat turun dari pesawat,” tambah Ria.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Selain itu, sesuai Nomor 203/PMK.04/2017, apabila jemaah haji/umrah membawa sejumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain (dipersamakan dengan uang) lebih dari Rp 100.000.000 atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia, maka dia wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Adapun setiap orang yang membawa uang sebesar lebih dari Rp 100.000.000 atau mata uang lain yang setara nilainya masuk ke wilayah Indonesia, juga wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang itu kepada petugas Bea Cukai di tempat kedatangan.

Sementara, barang yang tidak diperbolehkan dibawa saat keberangkatan ibadah haji/umrah, meliputi:

  • Emas dan perak, baik yang berupa bijih maupun murni;
  • Barang-barang yang merupakan larangan ekspor, antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman/hewan langka dan sebagainya; dan
  • Barang-barang lainnya yang diatur/ditentukan oleh Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia, dan barang lain berdasarkan alasan keamanan serta kenyamanan penerbangan.
Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *