in ,

Bea Cukai Periksa Jemaah Haji Pembawa Emas Ratusan Gram

jemaah haji ratusan gram emas
FOTO: IST

Bea Cukai Periksa Jemaah Haji Pembawa Emas Ratusan Gram

Pajak.com, Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (Bea Cukai Makassar) melakukan pemeriksaan terhadap jemaah Haji 2023 bernama Suarnati Daeng Kanang. Pemeriksaan ini sebagai respons atas viralnya video Suarnati Daeng Kanang yang membawa pulang dan memamerkan perhiasan emas seberat 180 gram usai menunaikan ibadah Haji 2023.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, Pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami. Meski begitu, pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan barang bawaannya yang dapat dikenakan bea masuk. Tapi terkait dengan konfirmasi orangnya, kemudian pengecekan barang, kami masi tindaklanjuti. Jadi, memang nanti kami periksa dulu barangnya, apakah itu emas asli atau imitasi,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari, dikutip dari Antara, (10/7).

Baca Juga  Pendaftaran SSCASN Wajib Gunakan e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Membubuhkannya

Ia menegaskan, sesuai PMK Nomor 203/PMK.04/2017, batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

“Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya, ” tambah Ria.

Selain itu, sejatinya, jika jemaah haji/umrah membawa sejumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain (dipersamakan dengan uang) lebih dari Rp 100.000.000 atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia, maka dia wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Ketentuan ini juga diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017.

Selain Suarnarti, jemaah Haji 2023 lainnya bernama Mira Hayati asal Makassar juga tertangkap kamera membawa pulang emas yang diakui seberat 1 kilogram (kg) dari tanah suci.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

Mira mengungkapkan, emas itu dibeli untuk oleh-oleh keluarganya di Makassar dengan total pembelian emas sekitar Rp 1 miliar. Kabar yang beredar, pengusaha skin care ini juga telah diperiksa petugas Bea Cukai saat mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.

“Saya beli emas pada saat selesai menjalankan ibadah Haji. saya belanja emas kemarin 1 kg lebih, ada gelang, kalung, cincin. Oleh-oleh emas untuk anak, orang tua dan mertua. Saya belanja emas kemarin totalnya Rp 1 miliar. (Khusus) kalung harganya 91.500 SR (Saudi Riyal) atau setara dengan Rp 366 juta. Lalu, gelang macam-macam, ada yang 250 1 set,” ungkap Mira.

Ditulis oleh

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Tembus Rp 81,29 T per 30 April

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *