in ,

Peruri dan Paper.id Luncurkan e-Invoice

Peruri dan Paper.id Luncurkan e-Invoice
FOTO: IST

Peruri dan Paper.id Luncurkan e-Invoice

Pajak.com, Jakarta – PT Peruri (Persero) dan PT Pakar Digital Global (Paper.id) bekerja sama luncurkan solusi invoice digital melalui e-Invoice. Kolaborasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembuatan invoice/faktur secara digital yang dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan meterai elektronik dalam satu platform.

Sebagai informasi, Peruri merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia resmi e-meterai Pemerintah Indonesia. Sementara, Paper.id adalah perusahaan penyedia teknologi e-invoicing dan pembayaran bisnis.

Head of Strategic Business Unit Digital Peruri Farah Fitria Rahmayanti mengungkapkan, kerja sama ini menggabungkan kelebihan masing-masing pihak dalam hal teknologi sertifikasi, compliance, invoicing, dan pembayaran. Dengan e-Invoice, perusahaan bisa membuat, mengirim, dan mengatur invoice secara digital, mengeliminasi penggunaan kertas fisik, sehingga dapat mengurangi biaya pengiriman dokumen serta penagihan.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

“Solusi digital dari Peruri dan Paper.id menghadirkan solusi e-Invoice yang telah terintegrasi dengan e-Meterai dengan memanfaatkan teknologi certificate authority dan track and trace ini, membantu mengurangi kesalahan manusia, dan memudahkan bisnis dalam melakukan monitoring penagihan dan pembayaran, serta keaslian dokumen elektronik yang terjamin,” ujar Farah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(12/7).

Ia menyebutkan, ada tiga langkah untuk memanfaatkan layanan e-Invoice dari Paper.id dan Peruri, yaitu pertama, melengkapi form/invoice penagihan. Kedua, pembubuhan tanda tangan elektronik dan pembubuhan e-Meterai. Ketiga, e-Invoice akan secara otomatis terkirim kepada email klien.

“Semua ini dapat dilakukan dengan seamless melalui sistem Peruri Shield. Platform ini menyediakan e-Meterai yang diproduksi oleh Peruri selaku BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaku bisnis dapat dengan mudah mendapatkan e-Meterai yang telah terintegrasi dalam platform yang dikembangkan Peruri bersama Paper.id ini. Sebagai catatan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, transaksi di Indonesia di atas Rp 5.000.000 perlu dibubuhkan meterai,” jelas Farah.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Menurutnya, inovasi ini menandakan langkah penting dalam transformasi digital bagi perusahaan di Indonesia. Dengan kombinasi peningkatan teknologi dan compliance terhadap peraturan, perusahaan dapat memaksimalkan proses operasional bisnis dalam hal invoicing dan pembayaran, hingga akhirnya dapat fokus untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.

“Kami sangat bangga dengan kerjasama kami dengan Paper.id dalam menciptakan e-Invoice yang revolusioner. Dengan teknologi terdepan dan fitur-fitur yang canggih, e-Invoice akan memberikan efisiensi maksimal serta langkah yang luar biasa bagi dunia bisnis” tambah Farah.

Pada kesempatan yang sama, CEO and Co-founder dari Paper.id Yosia Sugialam mengatakan, Peruri dan Paper.id selama ini telah menjalin kerja saa dengan sangat baik.

“Peluncuran kerja sama e-Invoice pada platform Peruri Shield bertujuan untuk mempercepat adopsi digitalisasi proses penagihan dan pembayaran business to business (B2B). Semoga dalam waktu dekat kita bisa segera melihat di Indonesia, proses tukar faktur secara mayoritas menjadi berbasis digital,” ujar Yosia.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *