in ,

DPR Sahkan UU Omnibus Law Kesehatan

DPR Sahkan UU Omnibus Law Kesehatan
FOTO: IST

DPR Sahkan UU Omnibus Law Kesehatan

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang Undang (UU Omnibus Law Kesehatan) dalam Rapat Paripurna DPR, (11/7).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, ada sejumlah perbaikan yang dilakukan dalam UU Omnibus Law Kesehatan, antara lain mengubah fokus kesehatan dari mengobati menjadi mencegah.

“Pandemi membuka mata kita akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan dalam bidang kesehatan, dan itulah sebabnya mengapa transformasi kesehatan dilakukan. Pemerintah sepakat dengan DPR pentingnya layanan untuk layanan primer dikedepankan, untuk layanan promotif preventif dilakukan berdasarkan siklus hidup. Untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya standardidasi layanan primer dan laboratorium kesehatan di seluruh pelosok,” jelas Budi Gunadi dalam konferensi pers, di Gedung DPR.

Ia menegaskan, UU Omnibus Law Kesehatan juga mempermudah akses layanan kesehatan. Salah satunya, dengan memanfaatkan teknologi telemedicine serta pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas dan layanan unggul.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

“Kami optimistis industri kesehatan Indonesia bisa tak lagi terlalu bergantung dengan luar negeri. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dengan penguatan rantai pasok dari hulu ke hilir, salah satunya dengan memberikan insentif bagi industri yang meneliti dan mengembangkan produksi dalam negeri. Kemudian, dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif. Pemerintah sepakat dengan DPR untuk menetapkan anggaran nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan untuk pedoman yang jelas pemerintah dan pemda (pemerintah daerah),” jelas Budi Gunadi.

Selain itu, UU Omnibus Law juga akan membuat tenaga kesehatan yang selama ini kurang bisa tercukupi jumlahnya dengan mengakselerasi dan memperbanyak dokter spesialis. Budi Gunadi memastikan, tenaga kesehatan yang rentan diskriminasi, kini dilindungi oleh pemerintah.

“Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa tenaga medis dan kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Baik dari tindak kekerasan pelecehan maupun perundungan dari sesama secara khusus dari tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana pelayanan kesehatan. Nantinya, harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu,” kata Budi Gunadi.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Melalui UU Omnibus Law, pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menyebut, RUU Kesehatan merupakan inisiatif DPR yang disepakati bersama pemerintah dengan membuka diskusi bersama atau partisipasi publik termasuk organisasi profesi dan akademisi kesehatan.

“Masukan tersebut sudah diakomodiasi dan tentunya dipertimbangkan bersama. Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan,” ujar Melki.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Pada kesempatan berbeda, Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) optimistis, UU Omnibus Law Kesehatan menjadi solusi bagi Indonesia untuk menyelesaikan masalah di bidang kesehatan, khususnya mengenai kurangnya dokter spesialis di Indonesia.

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira dapat memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” kata Jokowi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *