in ,

Cara Menyusun Pagu Anggaran dalam APBN

Cara Menyusun Pagu Anggaran dalam APBN
FOTO: IST

Cara Menyusun Pagu Anggaran dalam APBN

Pajak.com, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tahun 2024 sebesar Rp 48,35 triliun. Lantas, apa itu pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)? Dan, bagaimana cara menyusun pagu anggaran dalam APBN? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu pagu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pagu memiliki banyak arti, mulai dari para-para (di dapur), loteng (di rumah, tempat menyimpan barang-barang), langit-langit (rumah); serta plafon dan batas tertinggi (tentang anggaran). Dalam perspektif ekonomi, maka yang dimaksud dari pagu adalah batas tertinggi maksimal anggaran yang dikeluarkan. Pada umumnya, pagu digunakan oleh pemerintah, perusahaan, dan organisasi dalam menetapkan anggaran negara, pengajuan kredit, serta pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Dalam Pasal 1 Ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.02/2014, dijelaskan bahwa pagu anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN.

Kemudian, berdasarkan situs Kemenkeu Learning Center, pagu adalah batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi dari batas tersebut. Artinya, jumlah pagu yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apa saja jenis-jenis pagu?

Dalam pelaksanaannya, pagu terbagi ke dalam tiga jenis, yakni pagu indikatif, pagu kredit, dan pagu pembayaran. Dikutip dari situs Kemenkeu Learning Center, berikut masing-masing penjelasannya:

  • Pagu indikatif, yaitu ancar-ancar awal atau prakiraan pagu anggaran yang berasal dari evaluasi angka dasar (baseline) dan inisiatif baru. Dalam penetapan pagu untuk APBN, pagu indikatif akan berubah menjadi pagu anggaran setelah adanya penyesuaian. Kemudian, akan berubah lagi menjadi pagu alokasi anggaran setelah pagu anggaran dibahas dan mendapatkan persetujuan dengan DPR.
  • Pagu kredit, yakni batas tertinggi dari angka kredit yang dapat diberikan oleh pihak bank kepada para nasabah yang memiliki prospek bagus. Dengan demikian, pagu kredit setiap nasabah bisa saja berbeda-beda karena ditentukan oleh sejumlah faktor tertentu.
  • Pagu pembayaran, merupakan syarat peminjaman uang yang telah ditetapkan batas tertingginya, sehingga nasabah tidak bisa meminjam uang melebihi dari batas yang sudah ditentukan pihak bank. Dalam pagu pembayaran, besaran batas pembayaran berkalanya disesuaikan dengan persentase pinjaman oleh nasabah.
Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

Bagaimana cara menetapkan pagu?

Dilansir situs Kemenkeu Learning Center, berikut proses penetapan pagu dalam APBN:

  • Reviu (tinjauan) angka dasar untuk menetapkan pagu indikatif yang berlangsung pada Maret atau April;
  • Dilakukan pertemuan tiga pihak atau trilateral meeting, yang nantinya akan menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) dan rencana kerja kementerian/lembaga (RKAKL); dan
  • Melakukan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN di DPR untuk menetapkan pagu anggaran pada Juli.

Sebagai informasi, pagu anggaran K/L merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan untuk penyusunan RKAKL. Pagu anggaran K/L disusun oleh Kemenkeu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), setelah berkoordinasi dengan DPR melalui pembicaraan pendahuluan.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *