in ,

Berbagai Contoh Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap (BUT)
FOTO: IST

Berbagai Contoh Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Termasuk dalam golongan Subjek Pajak Luar Negeri yaitu orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Pasal 2 Ayat 1a Undang-Undang PPh menegaskan bahwa perlakuan perpajakan BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. Artinya, BUT juga dikenakan pajak badan dengan tarif 22%.

Contoh Bentuk Usaha Tetap telah dijelaskan dalam UU PPh dan jika diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, sebagai berikut:

  1. BUT Aktiva
    Dalam jenis ini, untuk menentukan ada atau tidaknya BUT dilihat dari adanya aktiva/aset/harta yang dimiliki SPLN di Indonesia sebagai tempat usaha seperti bangunan/gedung dan tanah, termasuk peralatan, mesin-mesin, gudang, dan aktiva lainnya. Contoh dari BUT jenis aktiva yaitu:a. Tempat kedudukan manajemen
    b. Cabang perusahaan
    c. Kantor perwakilan
    d. Gedung kantor
    e. Pabrik
    f. Bengkel
    g. Gudang
    h. Ruang untuk promosi dan penjualan
    i. Pertambangan dan penggalian sumber alam
    j. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
    k. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
    l. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
  2. BUT Aktivitas
    Berkebalikan dari BUT Aktiva, dalam jenis ini untuk menentukan ada atau tidaknya BUT dilihat dari adanya aktivitas yang dilakukan di Indonesia walaupun tidak ada tempat usaha yang didirikan di Indonesia. Contoh dari BUT jenis aktivitas yaitu :a. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
    Misalnya perusahaan MLN adalah sebuah perusahaan konstruksi yang didirikan dan berkedudukan di Jerman. Pada tahun 2022, perusahaan MLN mendapat sebuah proyek dari Indonesia untuk membangun jembatan di Kalimantan. Dari ilustrasi tersebut, yang disebut BUT yaitu aktivitas pembangunan jembatan di Kalimantan. Sehingga, penghasilan yang diperoleh perusahaan MLN atas pembangunan jembatan tersebut akan dikenai pajak, sedangkan penghasilan lainnya yang bukan diperoleh dari Indonesia tidak dikenai pajak.

    b.Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
    Misalnya Mr. John adalah pegawai konsultan pajak yang berasal dari perusahaan MHD yaitu perusahaan konsultan ternama yang didirikan dan berkedudukan di Australia. Mr. John dikirim oleh perusahaan MHD untuk bekerja di PT NRH yang berkedudukan di Indonesia sebagai konsultan pajak selama 4 bulan. Dari ilustrasi tersebut, karena pemberian jasa konsultan pajak dilakukan lebih dari 60 hari maka yang disebut BUT yaitu aktivitas pemberian jasa konsultan pajak di Indonesia yang dilakukan oleh Mr. John.

  3. BUT Keagenan
    Untuk menentukan ada atau tidaknya BUT dilihat dari adanya orang atau badan yang bertindak sebagai agen dengan kedudukan yang terikat atau tidak bebas yaitu bertindak untuk dan atas nama Subjek Pajak Luar Negeri seperti menerima instruksi untuk kepentingan Subjek Pajak Luar Negeri dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya atau tidak menanggung sendiri risiko usaha atau kegiatannya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU PPh pasal 2 ayat (5), contoh dari BUT jenis ini adalah :a. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  4. BUT Asuransi
    Untuk menentukan ada atau tidaknya BUT dilihat dari adanya penerimaan premi asuransi  atau tanggungan risiko oleh perusahaan asuransi luar negeri yang diperoleh dari Indonesia melalui pegawai atau agennya. Dengan syarat pihak yang menanggung risiko tersebut bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU PPh pasal 2 ayat (5), contoh dari BUT jenis ini adalah :a. Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Berbagai macam contoh dari BUT menunjukkan bahwa pemajakan yang dilakukan oleh otoritas pajak kepada BUT tidak hanya sebatas dilihat dari adanya tempat usaha yang didirikan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) di Indonesia, melainkan dapat dilihat juga dari sisi aktivitas, keagenan, dan premi serta risiko asuransi yang ditanggung. Sehingga semua penghasilan yang bersumber dari Indonesia akan dipajaki tanpa terkecuali.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *