in ,

Aspek Perpajakan Joint Operation

Joint Operation
FOTO: IST

Aspek Perpajakan Joint Operation

Tata cara memperoleh penghasilan melalui pekerjaan di Indonesia dapat dilakukan melalui berbagai bentuk atau sarana. Dalam konteks perpajakan, utamanya wajib pajak terbagi menjadi dua, yakni orang pribadi dan badan. Dua kelompok besar ini kemudian terbagi lagi menjadi berbagai macam kelompok kecil. Badan terbagi menjadi berbagai bentuk entitas yang memenuhi definisinya, diantaranya adalah CV, PT, BUT, hingga Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO). Apa itu Joint Operation?

Definisi dan Jenis JO

JO atau KSO adalah perkumpulan dua perusahaan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan beberapa badan ini sifatnya adalah temporal atau sementara hingga suatu proyek diselesaikan. JO atau KSO sering pula disebut dengan konsorsium. Biasanya, proyek yang dikerjakan sifatnya masif atau kompleks sedemikian rupa sehingga membutuhkan kerja sama antara beberapa perusahaan untuk menyelesaikannya. Suatu perusahaan juga bisa membentuk JO dengan perusahaan lain untuk memperluas target pasar atau wilayah usaha sebagai langkah awal melakukan ekspansi.

JO termasuk dalam ruang lingkup badan yang disebutkan pada pasal 1 angka 9 peraturan dirjen pajak nomor PER-04/PJ/2020. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan … termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint operation), …”. Pada pasal 1 angka 13 peraturan tersebut, dirumuskan definisi JO, yakni “Pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama KSO atau JO.”

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

JO terbagi menjadi dua jenis, yakni administrative JO dan non-administrative JO. Administrative JO adalah bentuk kerja sama dimana kontrak pekerjaan dari pemberi kerja ditandatangani atas nama JO dan segala hal berupa pembagian modal, pengadaan peralatan dan tenaga kerja, dan sebagainya dibuat dalam sebuah JO agreement. Pada kasus ini JO seolah menjadi entitas tersendiri terpisah dari para anggotanya. Sedangkan non-administrative JO adalah bentuk kerja sama dimana kontrak dengan pemberi kerja dibuat atas nama masing – masing anggota JO. Pada jenis ini, JO hanya berperan sebagai alat koordinasi. Lalu bagaimana dengan aspek perpajakannya?

Kewajiban Perpajakan JO

Untuk administrative JO, yang memang dianggap sebagai entitas tersendiri, diwajibkan untuk memiliki NPWP sendiri, melakukan pembukuan sesuai pasal 28 UU KUP, hingga membayar PPh Badan. NPWP ini digunakan untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh pasal 21, Pasal 23/26, PPh pasal 4 ayat (2), dan lain lain. Sedangkan untuk non-administrative JO tidak diwajibkan memiliki NPWP dan melaksanakan pembukuan karena pendapatan dan biaya proyek dilakukan oleh masing – masing anggota. Masing – masing anggota tetap memiliki kewajiban perpajakannya sendiri.

Selanjutnya, kewajiban perpajakan atas JO yang diwajibkan memiliki NPWP sebagaimana diatur pada pasal 6 PER-04/PJ/2020 diantaranya adalah:

– Kewajiban pembayaran PPh Badan atas nama KSO/JO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang PPh;

– Kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pemotongan atau pemungutan PPh;

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

– Kewajiban pemungutan PPN, apabila KSO/JO melakukan penyerahan BKP atau JKP atas nama KSO/JO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang PPN.

Khusus mengenai kewajiban PPN, apabila KSO/JO merupakan JO yang diwajibkan memiliki NPWP dan ia melakukan transaksi atau proyek penyerahan BKP dan/atau JKP, maka ia diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib menerbitkan faktur pajak atas penyerahan tersebut. Dalam kasus ini transaksi dilakukan atas nama JO, dan anggapannya adalah para anggota melakukan penyerahan kepada JO dan kemudian JO melakukan penyerahan kepada penerima BKP dan/atau JKP, yang mana terdapat kewajiban menerbitkan faktur pajak di setiap penyerahan.

Perlakuan Bukti Potong untuk JO

Kemudian mengenai bukti potong PPh 23 atau PPh 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima KSO, harus diberikan untuk masing – masing anggota JO, bukan atas nama JO. Apabila pemotong telah membuat bukti potong tetapi belum dilaporkan di SPT masa, maka dapat dimintakan pembetulan bukti potong kepada pemotong. Kemudian  sesuai dengan surat edaran Dirjen Pajak nomor SE-44/PJ/1994, apabila pemotong salah membuat bukti potong atas nama JO dan telah dilaporkan di SPT masa, maka JO dapat mengajukan permohonan pemecahan bukti potong PPh.

Langkah – Langkah Pemecahan Bukti Potong PPh

Berikut langkah – langkah pemecahan bukti potong PPh:

1) JO mengajukan permohonan pemecahan bukti potong ke KPP tempat JO terdaftar, dilampiri dengan fotocopy dokumen pendirian JO;

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

2) KPP akan melakukan konfirmasi kepada KPP tempat pemotong PPh terdaftar;

3) KPP tempat JO terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKKPP) PPh pasal 23 atau 4 ayat (2) apabila telah terkonfirmasi benar;

4) Atas dasar SKKPP, KPP tempat JO terdaftar melakukan pemindahbukuan dari PPh pasal 23 atau PPh pasal 4 ayat (2) ke Pusat Logistik Berikat (PLB), kemudian dari PLB ke PPh pasal 25 masing – masing anggota JO sebesar porsinya. PPh pasal 25 ini dapat dikreditkan oleh masing – masing anggota JO pada SPT Tahunan PPh Badan;

5) KPP akan mengirimkan bukti pemindahbukuan ke masing – masing anggota JO.

Lain – Lain

Kemudian mengenai kewajiban pelaporan, kewajiban pelaporan JO dipersamakan dengan kewajiban pelaporan bagi wajib pajak badan. Mengenai ketentuan penggunaan SPT beserta batas pelaporannya adalah menggunakan ketentuan SPT untuk badan, baik SPT masa maupun tahunan. Ketentuan ini berlaku untuk JO yang diwajibkan memiliki NPWP, atau administrative JO. Begitu pula terkait dengan ketentuan penerbitan faktur pajak, ketentuan yang digunakan adalah ketentuan penerbitan faktur pajak pada pasal 13 UU KUP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *