in ,

Bagaimana Kewajiban Perpajakan Pemilik CV?

Bagaimana Kewajiban Perpajakan Pemilik CV
FOTO: IST

Bagaimana Kewajiban Perpajakan Pemilik CV?

Setiap tahun kita diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sekaligus dengan membayar berbagai Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang ataupun yang kurang dibayar. Untuk beberapa Wajib Pajak, misalnya Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, mungkin tidak memiliki PPh kurang bayar di akhir tahun apabila PPh terutang atas penghasilannya semua telah dipotong oleh pemberi kerja. Namun ada juga Wajib Pajak Orang Pribadi yang memang penghasilannya bukan merupakan objek pajak. Wajib Pajak tersebut adalah pemilik persekutuan komanditer atau CV.

Sejatinya CV merupakan subyek pajak karena ia termasuk definisi badan sebagaimana disebutkan di pasal 2 ayat (1) UU PPh. Adapun definisi sebagaimana tercantum pada penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh yakni badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, dan seterusnya. Maka sepatutnya CV dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Lalu mengapa penghasilan yang diterima seorang pemilik CV dari CV nya adalah penghasilan bukan objek pajak? Bagaimana kewajiban perpajakan pemilik CV?

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Hal ini dikarenakan sebuah CV memiliki ketentuan khusus di bidang perpajakan. Sebagaimana disebutkan di pasal 4 ayat (3) UU PPh, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham dikecualikan dari objek pajak. Pajak atas CV hanya dikenakan satu kali saja, yakni pada saat CV memperoleh laba. Sehingga saat laba tersebut dibagikan kepada para anggota atau sekutu sebagai prive, maka pembagian ini dikecualikan dari objek pajak. CV dan para anggotanya dikenakan pajak sebagai satu kesatuan di tingkat badan, sehingga di tingkat pribadi tidak akan lagi dikenakan pajak.

Ketentuan perpajakan untuk pemilik CV ini berbeda dengan pemilik badan lainnya, PT misalnya. Atas bagian laba yang diterima oleh PT yang kemudian dibagikan kepada para pemilik atau pemegang sahamnya dalam bentuk dividen, maka akan dikenakan lagi PPh, tergantung jenis pemilik atau pemegang sahamnya. Sehingga untuk PT, pajak akan dikenakan di dua tingkat, yakni di tingkat PT dan juga di tingkat pemilik.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Namun meskipun seorang penghasilan yang diterima pemilik CV adalah penghasilan bukan objek pajak, Ia tetap harus melakukan pelaporan SPT Tahunan, sesuai dengan besaran penghasilan prive yang diterimanya. Apabila penghasilannya sampai dengan Rp60.000.000, maka Ia dapat menggunakan SPT 1770SS, sedangkan apabila penghasilannya lebih dari Rp60.000.000, maka Ia harus menggunakan SPT 1770S dengan asumsi Ia hanya menerima penghasilan berupa prive dari CV yang dimilikinya. Namun lebih dianjurkan untuk menggunakan SPT 1770 S karena di sana terdapat pos untuk memasukkan penghasilan dari prive, yakni Lampiran I Bagian B nomor 3, Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak atas Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi. SPT 1770S ini juga harus dilampiri perincian pembagian pendapatan prive ketika dilaporkan.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Beda halnya apabila sebuah CV mempekerjakan karyawan ataupun pegawai yang bukan termasuk anggota CV. Atas penghasilan yang diterima karyawan tersebut, maka CV wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21 sekaligus melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 setiap bulannya. Kemudian CV juga harus menerbitkan bukti potong, formulir 1721-A1 apabila Ia merupakan pegawai tetap dan formulir 1721-VI apabila ia merupakan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Untuk itu, jangan sampai salah dalam melakukan pelaporan SPT yang berkaitan dengan CV yang Anda miliki atau tempat Anda bekerja. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *