in ,

Tata Cara Pengajuan Pemusatan Tempat Terutang PPN

Tata Cara Pengajuan Pemusatan Tempat Terutang PPN
FOTO: IST

Tata Cara Pengajuan Pemusatan Tempat Terutang PPN

PKP memiliki berbagai kewajiban perpajakan terkait dengan PPN, terutama penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN. Sejatinya, kewajiban ini harus dilaksanakan oleh masing-masing PKP dan masing-masing cabang yang dimiliki oleh PKP. Faktur pajak yang diterbitkan jumlahnya tentu tidak sedikit, begitu pula dengan SPT Masa PPN yang dilaporkan. Apabila sebuah PKP memiliki banyak cabang, maka akan menghadapi kendala dalam administrasi kewajiban PPN di masing-masing cabangnya. Untuk itu demi menyederhanakan proses bisnis dan memudahkan pemenuhan kewajiban PPN bagi PKP yang memiliki banyak cabang, DJP memperbolehkan dilakukannya pemusatan PPN terutang.

Latar belakang kemudahan ini adalah aturan di pasal 12 UU PPN, yakni apabila PKP mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya PPN dan harus dilaporkan. Dalam PPN, pusat dan cabang dianggap sebagai tempat terutangnya PPN yang berbeda dan terpisah satu sama lain meskipun dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang sama. Konsekuensinya penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan antarcabang dikenakan PPN yang mewajibkan PKP untuk menerbitkan faktur pajak. Tentu hal ini akan sangat merepotkan karena tiap tempat kegiatan usaha harus menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ketentuan terbaru mengenai pemusatan PPN terutang diatur pada Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-11/PJ/2020. Pada pasal 1 angka (5) peraturan tersebut disebutkan bahwa tempat pemusatan PPN terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Ketentuan ini membebaskan PKP yang melakukan pemusatan PPN terutang dari ketentuan pada pasal 12 UU PPN. Dengan adanya pemusatan PPN terutang, maka PKP dan cabang-cabangnya dianggap sebagai satu kesatuan. Tiap-tiap cabang tidak perlu lagi untuk menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan antarcabang tidak dikenakan PPN.

Bagaimana tata cara pengajuan pemusatan tempat terutang PPN? Untuk menetapkan satu atau lebih tempat pemusatan PPN terutang, maka PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara elektronik ataupun secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang dengan disertai tembusan kepada Kepala KPP terdaftar. Adapun pemberitahuan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya:

  • Memuat nama, alamat, dan NPWP dari PKP pada tempat PPN terutang yagn dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang;
  • Memuat nama dan NPWP dari PKP pada  tempat PPN terutang yang akan dipusatkan;
  • Disertai lampiran berupa surat pernyataan sesuai format pada lampiran PER-11/PJ/2020 yang menyatakan bahwa:
  • Administrasi penyerahan dan keuangan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang akan dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang;
  • Tempat pemusatan PPN terutang dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk dalam tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Bebas, Kawasan berfasilitas lainnya, mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dan/atau memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan;
  • Apabila pemberitahuan dilakukan oleh kuasa, maka harus dilampiri surat kuasa khusus.
Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Atas pemberitahuan dari PKP, Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan PPN terutang akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Pemusatan apabila pemberitahuan memenuhi persyaratan, atau Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang apabila pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan. Keputusan ini diterbitkan paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan oleh PKP diterima secara lengkap.

PKP yang telah mendapat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang dapat mengajukan penambahan ataupun pengurangan Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara elektronik seperti halnya pengajuan Tempat Pemusatan PPN Terutang pertama kali. Adapun Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang mulai berlaku sejak Masa Pajak berikutnya setelah tanggal pemusatan dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak masa pajak dimulainya perpanjangan pemusatan. Orang bijak taat pajak!

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *