in ,

Sekilas Tentang Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat

Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat
FOTO: IST

Sekilas Tentang Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat

Istilah Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat mungkin tidak semua kalangan masyarakat pernah mendengar. Namun di kalangan otoritas bursa, moneter, antikorupsi, serta otoritas pajak, istilah ini merupakan istilah yang cukup populer. Di lingkup perundang – undangan Indonesia, istilah Beneficial Owner disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU) dan Tindak Pidana Terorisme (TPM).

Pada pasal 1 angka 2 Perpres tersebut, disebutkan Beneficial Owner adalah orang perseorangan yang:

  • Dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi;
  • Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi; serta
  • Berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kemudian dari berbagai pasal yang ada di Perpres no. 13 tahun 2018, Beneficial Owner adalah Ia yang memiliki penghasilan dan/atau keuntungan dari kepemilikan saham pada suatu entitas lebih dari 25% saham, modal, kekayaan awal, atau hak – hak lainnya atas suatu entitas tersebut yang dapat menghasilkan keuntungan. Ia juga dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner apabila ia memiliki kewenangan tidak terbatas terkait dengan penunjukan pengurus entitas dan pengendalian atas entitas tersebut tanpa perlu persetujuan dari pihak lain, atau Ia merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan entitas. Korporasi pun harus menetapkan Beneficial Owner dan kemudian menyampaikannya kepada pemerintah melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Adapun konsep diatas adalah konsen Beneficial Owner dalam konteks pencucian uang. Lalu bagaimana konsep Beneficial Owner dalam konteks perpajakan? Secara umum karena Ia tidak didefinisikan secara eksplisit di peraturan perpajakan manapun, Beneficial owener dalam konteks perpajakan, terutama dalam lingkup perpajakan internasional, adalah penerima penghasilan yang mempunyai keleluasaan untuk menggunakan atau menerima manfaat dari penghasilan yang diterima tersebut tanpa dipengaruhi ikatan kontrak atau kewajiban secara hukum untuk meneruskan penghasilan tersebut ke pihak lain.

Isu terkait Beneficial Owner erat kaitannya dengan tindakan penghindaran pajak. Sebagaimana diketahui, beberapa negara di dunia menerapkan tarif pajak rendah atau biasa disebut dengan negara Tax Haven. Kemudian perlu diketahui pula dalam lingkup perpajakan internasional, Indonesia dan berbagai negara mengikatkan diri satu sama lain dalam sebuah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yang didalamnya diatur tarif – tarif tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek pajak. Suatu subjek pajak yang melakukan transaksi atau menjalankan usaha lintas yurisdiksi dapat menggunakan ketentuan tarif di P3B untuk menghindari tarif pajak tinggi yang diterapkan di salah satu negara. Bagaimana caranya?

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Subjek pajak tersebut menempatkan agen atau pihak yang bertindak atas nama orang lain di salah satu negara yang mengadakan P3B, sehingga Ia nantinya mendapatkan manfaat penurunan tarif pajak P3B. Padahal sejatinya Beneficial Owner dari penghasilan yang diterima berada di negara yang bukan merupakan negara yang menjalin P3B.

Contoh lainnya adalah sebuah entitas tertentu di Indonesia membayarkan bunga, dividen, royalti, atau sejenisnya kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa di negara lain dengan tarif pajak rendah atau yang menjalin P3B dengan Indonesia. Padahal sejatinya Beneficial Owner ada di negara yang tidak mendapat manfaat dari penurunan tarif pajak di P3B, sehingga Ia dapat menikmati penghasilan yang Ia dapat dengan sepenuhnya dan meminimalisir pembayaran pajak.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Beneficial Owner menjadi tantangan di era disrupsi digital ini, apalagi dengan para entitas multinasional yang semakin melebarkan sayapnya ke berbagai negara. Untuk menghadapi hal ini, otoritas pajak harus dapat mencari solusi yang tepat. Beberapa solusi yg dapat diambil diantaranya adalah penerapan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan di Perpres nomor 13 tahun 2018, meski terdapat perbedaan konsep mengenai Beneficial Owner. Kemudian memperluas basis data dengan melakukan pertukaran data antarinstansi dan juga antar otoritas pajak di negara lain supaya dapat memaksimalkan potensi terkait isu Beneficial Owner ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *