in ,

IKPI Ungkap Urgensi Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI Ungkap Urgensi Lahirnya UU Konsultan Pajak
FOTO: Aprilia Hariani

IKPI Ungkap Urgensi Lahirnya UU Konsultan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mendorong pemerintah agar dapat menginisiasi penerbitan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. Ketua Umum IKPI ungkap, urgensi lahirnya UU Konsultan Pajak adalah sebagai perlindungan bagi Wajib Pajak sebagai pengguna jasa serta penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak maupun kewajibannya.

“Di Jepang, Certified Public Tax Accountant Act/Zeirishi Act telah dilindungi oleh UU Konsultan Pajak sejak tahun 1951, yaitu setelah self assessment diterapkan dalam negara tersebut. Sementara itu, di Indonesia telah menganut self assessment sejak tahun 1983, tetapi hingga saat ini, sudah 40 tahun sejak reformasi, konsultan pajak belum diatur dalam UU, melainkan masih dalam PMK (peraturan menteri keuangan). Untuk itu, kami berharap di hari jadi ke 58 ini, pemerintah melalui Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dapat menginisiasi dan mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Di sisi lain, IKPI akan terus mengembangkan dan memajukan profesi konsultan pajak Indonesia yang kompeten, profesional, berintegritas, dan mendunia,” jelas Ruston kepada Pajak.com, di sela-sela puncak perayaan HUT Ke-58 IKPI, di The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, (31/8).

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Sejatinya, Rancangan UU Konsultan Pajak pernah diajukan atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2016, sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2017, bahkan sudah terbit Surat Presiden.

“Namun, sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya. Dalam rilis prolegnas terakhir, RUU Konsultan Pajak tidak tercantum. Padahal, peran konsultan pajak sangat melekat dengan upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ungkap Ruston.

Menurutnya, profesi konsultan pajak semakin dibutuhkan oleh Wajib Pajak dan semakin diminati oleh masyarakat sebagai profesi. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah anggota IKPI secara drastis dalam empat tahun terakhir.

“IKPI merupakan asosiasi konsultan pajak yang pertama dan terbesar di seluruh Indonesia dengan anggota 6.807 orang per 27 Agustus 2023, tersebar di 42 cabang di seluruh tanah air. Bahkan, data terbaru yang kami dapatkan kemarin dalam rapat PPPK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) adalah bahwa dari 5.917 konsultan pajak yang terdaftar dan mempunyai izin praktik dari PPPK, sebanyak 5.435 orang merupakan anggota IKPI. Artinya, 91,8 persen adalah anggota IKPI,” ungkap Ruston.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Ia optimistis, peningkatan jumlah itu bisa dijadikan sebagai upaya bersama meningkatkan rasio pajak yang bermuara pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Di tengah peningkatan kebutuhan serta minat masyarakat untuk profesi konsultan pajak, maka saat ini adalah saat yang tepat negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan konsultan pajak yang berkompeten, profesional dan berintegritas, sekaligus memberikan kepastian hukum untuk tata laksana profesi konsultan pajak dalam bentuk Undang-Undang Konsultan Pajak,” jelas Ruston.

Sebagai mitra strategis, IKPI telah berkontribusi aktif dalam melakukan edukasi perpajakan, sosialisasi perpajakan dalam berbagai kegiatan sendiri dan/atau bersama-sama dengan DJP dan memberikan kajian atas peraturan perpajakan yang telah atau akan diundangkan. Hal ini sebagai masukan konkret kepada otoritas untuk mewujudkan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

“IKPI berperan aktif memberikan masukan dalam rancangan regulasi perpajakan, baik dalam tingkat RUU (rancangan undang-undangan), PP (peraturan pemerintah), maupun PMK (peraturan menteri keuangan),” ungkap Ruston.

Secara simultan, IKPI juga konsisten membantu DJP melakukan edukasi dan sosialisasi peraturan perpajakan. Ruston menyebut, IKPI aktif menggelar aktivitas probono dalam bentuk konsultasi perpajakan secara gratis kepada masyarakat umum, seperti di pusat perbelanjaan maupun menggelar seminar ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga:

https://www.pajak.com/pajak/hut-ke-58-ikpi-konsisten-memajukan-konsultan-pajak-yang-kompeten-dan-mendunia/.

https://www.pajak.com/pajak/ikpi-jadi-organisasi-konsultan-pajak-kelas-dunia/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *