in ,

TER dan Cara Baru Pemotongan Pajak yang Harus Kita Terima

TER dan Cara Baru Pemotongan Pajak
FOTO: IST

TER dan Cara Baru Pemotongan Pajak yang Harus Kita Terima

Sebagai karyawan perusahaan, gaji pertama di tahun 2024 pasti sudah kita terima. Mungkin ada yang menerima gajinya dengan takjub, kenaikannya cukup besar dibanding gaji bulan sebelumnya. Ada lagi yang mengernyit saat membaca slip, kenapa uang yang diterima seolah dipotong besar sekali. Ternyata sesuatu yang kadang luput dari perhatian sedang memengaruhi uang yang kita terima, yaitu pemotongan pajaknya. Dalam artikel ini saya memaparkan mengenai Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan cara baru pemotongan pajak yang harus kita terima.

Penghasilan kita dalam bentuk gaji memang kena pajak. Namanya pajak penghasilan. Sebelum gaji diserahkan ke karyawan, perusahaan membantu ‘menggunting’ dulu gaji tersebut untuk dibayarkan ke negara. Ini namanya pemotongan. Ada pepatah yang mengatakan bahwa semua orang sejujurnya terpaksa membayar pajak, tidak ada yang sukarela. Makanya dibantu dengan mekanisme pemotongan ini. Karyawan dipotong pajak pada saat paling nyaman yaitu saat menerima uang, dipotong oleh pihak yang paling disegani, yaitu pemberi penghasilan. Andai karyawan mendapat penuh gajinya, lalu di akhir tahun baru menghitung sendiri dan membayar pajak ke negara, kerelaaannya mungkin akan sulit dimunculkan.

Selama tujuh tahun terakhir, perusahaan menghitung pemotongan pajak karyawan di setiap bulannya dengan sangat teliti dan terperinci. Berapa gajinya, berapa tunjangannya, bagaimana status pernikahannya, berapa biaya jabatannya, berapa iuran pensiun dibayar sendiri, apakah dia mendapatkan bonus, apakah pindah cabang, dan sebagainya. Terdengar jelimet, tetapi cara ini menghasilkan hitungan pajak yang lebih smooth. Seperti koleris yang rapi dan hati-hati, berpandangan jauh ke depan. Bagaimana agar pajak karyawan di setiap bulan sampai akhir tahun nanti bisa dibayar dengan pas. Perusahaan tidak terlalu banyak memotong, tidak juga terlalu sedikit.

Sejak Januari 2024, pemerintah menetapkan cara baru pemotongan pajak. Sekarang perusahaan hanya perlu menjumlah semua penghasilannya, tanpa pemotongan apapun. Lalu melihat status pernikahan karyawan, kemudian membuka tabel tarif, dan didapat perhitungan pajaknya. Selesai. Sederhana sekali. Cara ini sungguh cocok dengan keadaan masa kini yang suka hal yang praktis, cepat, ringkas, dan bergegas. Kalau ternyata ada hitungan yang kurang atau lebih potong, itu akan diselesaikan nanti di akhir tahun saja.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Tarif Efektif Rata-Rata, orang jamak menyebutnya TER. Inilah rezim pajak baru yang mulai berlaku sejak 01 Januari 2024. TER adalah tarif penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan. Semacam tarif pajak yang digolongkan menurut range tertentu. Karyawan lajang bergaji Rp10.050.000 dengan karyawan menikah bergaji Rp9.660.000 berada dalam satu range tarif yang sama yaitu 2 %.

Wacana akan pemberlakuan Tarif TER ini mulai bergulir sejak sejak awal 2023 dan lalu disahkan pada Desember 2023 melalui Peraturan Pemerintah. Sedangkan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak diperbarui oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa tidak ada tarif baru. TER bukanlah jenis pajak baru. Bahwa, tidak ada tambahan beban pajak baru dan statement ini tidak salah sama sekali.

Pajak Penghasilan adalah pajak yang pilih-pilih kasta, istilahnya adalah pajak subyektif. Beda penghasilan maka beda pula tarifnya. Penghasilan neto sampai Rp60.000.000 pajaknya adalah 5%. Kelebihannya kena tarif 15% hingga menyentuh Rp250.000.000. Lalu tarif naik lagi menjadi 25%, melampaui Rp500.000.000 tarif berganti lagi menjadi 30% dan bila sudah diatas Rp5.000.000.000 maka tarifnya adalah 35%.

Seorang lajang dengan penghasilan Rp200.000.000 setahun maka pajak penghasilannya berkisar Rp15.000.000. Dulu dan sekarang sama saja, maka tidak ada beban pajak baru. Tetapi mungkin kita tidak terlalu menghitung berapa jumlah beban pajaknya, yang kita pedulikan justru berapakah uang yang setiap bulan kita terima dan siap kita belanjakan.

TER ini sensitif terhadap penghasilan yang melonjak besar di suatu bulan, misalnya saat menerima THR atau bonus, karena tarif TER akan melonjak juga. Contoh, bila setiap bulan gaji kita adalah Rp10.000.000, dan saat Januari mendapatkan bonus 6 x gaji kemudian April mendapatkan THR 2 x gaji. Tarif TER di bulan Januari bisa mencapai 22 % sehingga atas gaji dan bonus sebesar Rp. 70.000.000, uang yang dibawa pulang (take home pay) hanya Rp54.600.000. Nanti di bulan Desember karyawan akan mendapatkan pengembalian kelebihan pemotongan sebesar Rp5.000.000.

Lain halnya bila penghasilan Rp200.000.000 diterima masing-masing Rp16.000.000 setiap bulannya maka di bulan Januari sampai dengan November kita akan dipotong lebih kecil dari biasanya, sehingga seolah take home pay terlalu tinggi.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

Inilah yang saya sebut bahwa tarif TER menggalakkan kita untuk menabung. Saat kita mendapatkan bonus tinggi, kita akan menabung uang pajak ke negara. Nanti di bulan Desember perusahaan akan mengembalikan tabungan kita. Sedangkan saat penghasilan kita landai-landai saja, pemotongan pajak cenderung sedikit lebih kecil sehingga kita harus menabung sendiri kelebihan uang cash yang kita terima, agar tidak terkaget-kaget saat perusahaan memotong lebih besar dari biasanya pada bulan bulan Desember.

Dulu uang yang kita terima sudahlah bersih dan dapat kita belanjakan seleluasa-leluasanya. Sekarang kita perlu menimbang, jangan-jangan uang pajak yang dipotong masih kekecilan sehingga akhir tahun akan diminta kekurangannya. Ataukah justru pengeluaran kita tertahan karena kita sedang menabung pajak ke negara?

Lantas, berapa nilai yang harus kita sisihkan atau justru kita tunggu-tunggu pengembaliannya? Bila kita sendiri yang harus menghitung, ini tentu jauh panggang dari tujuan pengaturan TER ini yang katanya untuk kesederhanaan. Atau mungkin kita hanya perlu mengira-ngira saja berapa nilainya?

Sekarang kita bergeser sedikit, untuk melihat bagaimana TER dari optik perusahaan. Setidaknya dari tim perpajakan atau human resource di Perusahaan yang menghitung pemotongan pajak karyawan.

Bahwa TER ini lebih sederhana, saya ragu perusahaan berpendapat demikian. Perusahaan dalam tujuh tahun ini sudah menggunakan ketentuan PER-16, program sudah settle. Perubahan menjadi TER akan membuat perusahaan kembali pada jarum nol dan merombak ulang program penggajiannya. Ini tentu cost tambahan bagi Perusahaan. Issue kesederhanaan dan kemudahan penghitungan, apakah sebelas kali menghitung santai lalu sekali di akhir menghitung serius itu adalah kemudahan?

Adanya penghitungan baru ini juga membuat perusahaan harus segera duduk bersama karyawannya untuk menjelaskan era baru TER ini. Hal yang saya tuliskan di atas harus dimengerti oleh karyawan.

Perusahaan juga harus berjibaku mendapatkan NPWP atau NIK Karyawan dan membangun database yang lebih akurat. Tidak ada NPWP atau NIK maka bukti potong tidak bisa diterbitkan. KTP sudah ditangan Perusahaan pun, entah mengapa kadang nama yang tercetak di KTP tidak sama dengan yang ada di database Dukcapil. Untuk yang ini seharusnya Dukcapil membuka layanan seluas luasnya agar Perusahaan mudah mengkonfirmasi NIK dan nama karyawan.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Mungkin yang saya tulis di atas terjadi pada masa transisi saja, setahun lagi perusahaan akan mulai mulus melewatinya.

Yang terus akan dihadapi perusahaan adalah bila karyawan meminta kepastian berapa nilai yang dapat dia belanjakan. Tidak mau pusing dengan potongan pajak yang bagai roller coaster. Maka perusahaan harus dapat menjadi bantalan bagi kestabilan take home pay karyawannya. Solusinya adalah harus menghitung berapa tabungan PPh 21 karyawan yang dikelola Perusahaan. Ini pasti menjadi extra effort.

TER menganulir tarif pemajakan lampau yang bila dihitung ada sekitar 400 skema. Tetapi saat ini Perusahaan harus menghitung natura karyawan yang mungkin ada ribuan skemanya. Ini juga pasti menjadi lembur bersama.

Belum lagi perubahan cara pemotongan PPh karyawan. Saat ini pegawai tetap harus mendapatkan bukti potong setiap bulan bahkan untuk karyawan yang dibawah PTKP. Saya sedang mengira-ngira apa tujuan dari pembuatan bukti potong bulanan untuk karyawan tetap ini dan apa urgensinya untuk harus disampaikan ke karyawan. Bila tujuannya adalah agar karyawan mengetahui pemotongan pajaknya, saya kira karyawan lebih ingin tahu secara rinci dari penghasilan bruto yang dipotong pajak, ada di slip gaji. Sedangkan bukti potong 1721-VIII justru tidak memuat rinciannya. Apalagi 1721-VIII ini tidak berguna untuk kredit pajak karena untuk itu masih tetap tugas 1721-A1.

Dan saya juga masih menduga apakah nantinya bukti potong ini akan prepopulated bisa diunduh mandiri oleh karyawan di DJP Onlinenya. Sampai saat ini saya sampling tidak ada bukti potong 1721-VIII yang masuk ke DJP Online karyawan. Atau benar-benar perusahaan harus mengunduh lalu mengirimkan satu demi satu kepada karyawan?  Kalau benar begini, ah repotnya oh betapa repotnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *