Ketentuan PPh 21 Upah Dibayar Harian
Ketentuan PPh 21 Upah Dibayar Harian. Anda mungkin sudah sangat familiar dengan pemotongan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap/karyawan. Pemotongan PPh 21 pegawai tetap dilakukan per bulan setiap diterimanya penghasilan, untuk kemudian diakumulasikan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan PPh. Namun bagaimanakah pemotongan PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap?
Definisi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dalam perpajakan sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 11 peraturan dirjen pajak nomor PER-16/PJ/2016 adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta pemberi kerja.
Karena perbedaan mekanisme pemberian penghasilan kepada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, maka perlakuan pemajakan penghasilan atas mereka pun berbeda. Disebutkan pada pasal 9 ayat (1) PER-16/PJ/2016, pengenaan PPh atas penghasilan kena pajak bagi pegawai tidak tetap disesuaikan dengan beberapa kondisi penerimaan penghasilan. Kondisi tersebut adalah:
1. Upah Harian, Mingguan, Satuan, Borongan
a. Jumlah penghasilan harian
– <= Rp450.000
Tidak dipotong PPh 21 harian selama upah kumulatif belum melebihi Rp4.500.000.
– > Rp450.000
Dipotong PPh 21 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yakni jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 selama upah kumulatif belum melebihi Rp4.500.000. Atau dalam kasus ini yang digunakan sebagai pengurang adalah Rp450.000, dan sisa pengurangan tersebut merupakan penghasilan kena pajak. Tarif yang digunakan adalah 5%
b. Jumlah penghasilan kumulatif sebulan
– >Rp4.500.000 s.d. Rp10.200.000
Dipotong PPh 21 harian sejak hari dimana penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000. DPP adalah upah sehari dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sehari. Tarif yang digunakan adalah 5%.
– >Rp10.200.000
Dipotong PPh 21 bulanan dengan perhitungan seperti mekanisme umum yakni penghasilan sebulan dikali 12 kemudian dikurangi PTKP setahun, dikenakan tarif PPh pasal 17, dan dibagi 12.
Bagaimana menentukan upah harian untuk pekerjaan berupa satuan atau borongan?
– Apabila upah dihitung menurut satuan produk yang dihasilkan, maka upah harian adalah upah satuan dikalikan dengan jumlah rata – rata satuan yang dihasilkan dalam sehari.
– Apabila upah dihitung secara borongan, maka upah harian dihitung dengan cara membagi upah borongan dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
2. Upah Harian Dibayar Bulanan
Apabila upah dihitung secara harian namun dibayarkan atau diberikan kepada Wajib Pajak secara bulanan, maka pemotongan PPh 21 menggunakan perhitungan disetahunkan.
Dipotong PPh 21 bulanan dengan perhitungan seperti mekanisme umum yakni penghasilan sebulan dikali 12 kemudian dikurangi PTKP setahun, dikenakan tarif PPh pasal 17, dan dibagi 12.
Contoh soal 1
Siddiq (belum menikah, tidak ada tanggungan), pada bulan April 2019 bekerja sebagai buruh harian di PT. A. Ia bekerja selama 15 hari dengan upah harian sebesar Rp400.000. Hitunglah PPh pasal 21 yang harus dipotong PT. A atas penghasilan Siddiq!
– Upah harian Rp400.000
– Batas upah harian (Rp450.000)
– Penghasilan kena pajak sehari Rp –
– Upah kumulatif sebulan
(15 x Rp400.000) Rp6.000.000
– Batas upah kumulatif Rp4.500.000
(Terlampaui pada hari ke-12)
Penghitungan PPh hari ke-12
– Upah s.d. hari ke-12 Rp4.800.000
– PTKP setahun
(TK/0) Rp54.000.000
– PTKP sehari Rp 150.000
– PTKP 12 hari Rp1.800.000
– Penghasilan kena pajak Rp3.000.000
– PPh 21 terutang 12 hari (5%) Rp 150.000
– PPh 21 sudah dipotong Rp –
– PPh 21 terutang hari ke-12 Rp 150.000
– Upah bersih hari ke-12
(Rp400.000 – Rp150.000) Rp 250.000
PPh hari ke-12 s.d ke-15
– Upah harian Rp400.000
– PTKP harian (Rp150.000)
– Penghasilan kena pajak Rp250.000
– PPh pasal 21 sehari (5%) Rp 12.500
– Upah bersih hari ke-12 dst.
(Rp400.000-Rp12.500) Rp387.500
Contoh soal 2
Siddiq (belum menikah, tidak ada tanggungan), pada bulan April 2019 bekerja sebagai buruh harian di PT. A. Ia bekerja selama 21 hari dengan upah harian sebesar Rp500.000. Hitunglah PPh pasal 21 yang harus dipotong PT. A atas penghasilan Siddiq!
– Upah harian Rp500.000
– Batas upah harian (Rp450.000)
– Penghasilan kena pajak sehari Rp 50.000
– PPh pasal 21 Rp 2.500
– Upah harian bersih Rp497.500
(Rp500.000 – Rp2.500)
– Upah kumulatif sebulan
(21 x Rp500.000) Rp7.500.000
– Batas upah kumulatif awal Rp4.500.000
(Terlampaui pada hari ke-10)
– Batas upah kumulatif kedua Rp10.200.000
(Terlampaui pada hari ke-21)
Penghitungan PPh hari ke-10
– Upah s.d. hari ke-10 Rp5.000.000
– PTKP setahun
(TK/0) Rp54.000.000
– PTKP sehari Rp 150.000
– PTKP 10 hari (Rp1.500.000)
– Penghasilan kena pajak Rp3.500.000
– PPh 21 terutang 10 hari (5%) Rp 175.000
– PPh 21 sudah dipotong (Rp 22.500)
(9 hari)
– PPh 21 terutang hari ke-10 Rp 152.500
– Upah bersih hari ke-10
(Rp500.000 – Rp152.500) Rp 347.500
Penghitungan PPh hari ke-21
– Upah sebulan Rp 10.500.000
– Penghasilan neto setahun Rp126.000.000
– PTKP setahun (TK/0) Rp 54.000.000
– Penghasilan kena pajak Rp 72.000.000
– PPh 21
5% x Rp50 jt = Rp2.500.000
15% x Rp22 jt = Rp3.300.000
– PPh 21 terutang setahun Rp 5.800.000
– PPh 21 terutang sebulan Rp 483.333,33
– PPh 21 sudah dipotong
Hari ke 1-9 = Rp22.500
Hari ke 10 = Rp152.500
Hari ke 11-20 = Rp175.000
(Rp 350.000)
– PPh 21 terutang hari ke-21 Rp 133.333,33
– Upah bersih hari ke-21
(Rp500.000 – Rp133.333,33) Rp 366.666,67
PPh hari ke-11 s.d ke-20
– Upah harian Rp500.000
– PTKP harian (Rp150.000)
– Penghasilan kena pajak Rp350.000
– PPh pasal 21 sehari (5%) Rp 17.500
– Upah bersih hari ke-11 dst.
(Rp500.000-Rp17.500) Rp482.500
Contoh soal 3
Siddiq (belum menikah, tidak ada tanggungan), pada bulan April 2019 mendapatkan pekerjaan untuk mengecat dan memperbaiki kantor PT. A. Ia mendapatkan upah borongan sebesar Rp5.000.000. Pekerjaan tersebut diselesaikan dalam waktu 10 hari. Hitunglah PPh pasal 21 yang harus dipotong PT. A atas penghasilan Siddiq!
– Upah borongan Rp5.000.000
– Waktu pengerjaan 10 hari
– Upah per hari Rp 500.000
– Batas upah harian (Rp 450.000)
– Penghasilan kena pajak sehari Rp 50.000
– PhKP 10 hari Rp 500.000
– PPh pasal 21 (5%) Rp 25.000
Itulah perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Sebagai penerima penghasilan jangan lupa simpan bukti potong Anda untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh, dan sebagai pemberi kerja jangan lupa berikan bukti potong kepada para penerima penghasilan dan perhatikan ketentuan perhitungan PPh pasal 21 nya. Jadilah orang yang taat memenuhi kewajiban perpajakan. Orang bijak taat pajak!
Comments