in ,

Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Tenaga Ahli

Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Tenaga Ahli
FOTO: IST

Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Tenaga Ahli

Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Tenaga Ahli. Kemampuan tenaga ahli sangat dibutuhkan untuk memperlancar dan memajukan suatu bisnis atau kegiatan tertentu. Tenaga ahli yaitu seseorang yang menerima penghasilan karena keahlian yang dimilikinya. Penghasilan yang diperoleh tenaga ahli tentunya tak terlepaskan dari pajak.

Posisi tenaga ahli berbeda dengan pegawai pada umumnya. Sehingga penentuan besaran pajak yang harus dibayar oleh tenaga ahli akan berbeda dengan pegawai tetap dan tidak tetap. Penghitungan pajak untuk tenaga ahli diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Perpajakan, yang termasuk tenaga ahli yaitu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Dilihat dari penghasilan yang diperolehnya, tenaga ahli dibedakan menjadi dua yaitu tenaga ahli yang memperoleh penghasilan berkesinambungan dan tenaga ahli yang penghasilannya tidak berkesinambungan. Dari kategori tersebut digunakan sebagai dasar penghitungan pajak untuk tenaga ahli. Penghasilan yang berkesinambungan artinya penghasilan yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun. Sedangkan penghasilan yang tidak berkesinambungan artinya penghasilan yang dibayar atau terutang hanya satu kali saja dalam satu tahun.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Penghitungan pajak penghasilan untuk tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan

Tenaga ahli yang memperoleh penghasilan berkesinambungan terdiri dari dua kategori, yaitu tenaga ahli dengan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dan tenaga ahli dengan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.

1. Tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan lebih dari satu pemberi kerja

Penghitungan pajaknya sebagai berikut:

PPh 21 terutang                     = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pasal 17 UU HPP

= (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 UU HPP

Sebagai ilustrasi, Mentari adalah seorang dokter yang membuka praktek di tiga rumah sakit. Total penghasilan bruto selama tahun 2022 yang diperolehnya dari praktek di tiga rumah sakit sebesar Rp700.000.000. Sehingga jumlah pajak terutang Mentari yaitu:

Penghasilan Kena Pajak         = (50% x Rp700.000.000)

= Rp350.000.0000

PPh 21 terutang                      = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp190.000.000) +

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

(25% x Rp100.000.000)

= Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp25.000.000

= Rp56.500.000

2.   Tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja

Penghitungan pajaknya sebagai berikut:

PPh 21 terutang   = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pasal 17 UU HPP

= [(50% x Penghasilan Bruto) – PTKP] x Tarif Pasal 17 UU HPP

Sebagai ilustrasi, Angkasa (TK/0) merupakan seorang konsultan bisnis di perusahaan X. Total penghasilan bruto selama tahun 2022 yang diperolehnya sebagai konsultan bisnis sebesar Rp225.000.000. Sehingga jumlah pajak terutang Angkasa yaitu:

Penghasilan Kena Pajak         = [(50% x Rp225.000.000) – Rp54.000.000]

= Rp58.500.000

PPh 21 terutang                      = 5% x Rp58.500.000

= Rp2.925.000

Penghitungan pajak penghasilan untuk tenaga ahli dengan penghasilan tidak berkesinambungan

Penghitungan pajaknya sebagai berikut:

PPh 21 terutang  = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pasal 17 UU HPP

= (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 UU HPP

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Sebagai ilustrasi, Surya adalah seorang arsitek yang baru saja menyelesaikan proyek dengan memperoleh penghasilan sebesar Rp450.000.000. Sehingga jumlah pajak terutang Surya yaitu :

Penghasilan Kena Pajak         = (50% x Rp450.000.000)

= Rp225.000.0000

PPh 21 terutang                      = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp165.000.000)

= Rp3.000.000 + Rp24.750.000

= Rp27.750.000

Demikian penjelasan singkat terkait penghitungan pajak untuk tenaga ahli. Sederhananya, penghitungan pajak disesuaikan dengan jenis penghasilan dan jumlah sumber penghasilannya. Tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan dikenakan tarif pajak atas jumlah kumulatif dari Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan tenaga ahli dengan penghasilan tidak berkesinambungan dikenakan tarif pajak 50% dari penghasilan bruto setiap memperoleh penghasilan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *