in ,

Pemerintah Sesuaikan Aturan Pajak Penghasilan

Pemerintah Sesuaikan Aturan Pajak Penghasilan
FOTO: IST

Pemerintah Sesuaikan Aturan Pajak Penghasilan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menyesuaikan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP Nomor 55 Tahun 2022). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, PP Nomor 55 Tahun 2022 yang pemerintah sesuaikan aturan pajak penghasilan akan lebih memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan, serta mencegah praktik penghindaran pajak.

“Dalam beleid ini (PP Nomor 55 Tahun 2022), memiliki beberapa ketentuan bersifat meneruskan amanah Pasal 32C UU HPP untuk selanjutnya diatur di PMK (peraturan menteri keuangan), seperti Bab II tentang Objek PPh, Bab III tentang Pengecualian dari Objek PPh, dan Bab IV tentang Biaya yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto,” kata Neil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (24/12).

Setidaknya ada poin yang dipertegas dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, pertama, ketentuan pemberian natura dan/atau kenikmatan. Sebelumnya, yang bukan merupakan objek pajak adalah pihak penerima natura dan tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi. Namun, saat ini yang menjadi objek pajak adalah pihak penerima natura dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi (taxable and deductable). 

Adapun yang dikecualikan dari pengenaan pajak (nontaxable) adalah natura dan/atau kenikmatan yang meliputi makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai; yang disediakan di daerah tertentu; disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah/Desa (APBN/APBD/APBDesa); serta natura dari jenis dan/atau batasan tertentu. Ketentuan ini berlaku sejak tahun pajak 2022.

Baca Juga  Regulasi Pembawaan Uang Tunai Jumlah Besar ke Lintas Negara

“Namun, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, maka PPh atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya,” jelas Neil.

Kedua, PP Nomor 55 Tahun 2022 juga mengatur penyesuaian pengaturan terkait PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp 4,8 miliar, yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Pada subjek pajaknya, selain orang pribadi, juga termasuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Baca Juga  Kurs Pajak 6 – 13 Maret 2024

“Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5 persen. Walaupun dengan adanya PP ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 atau tidak diulang dari awal,” ujar Neil.

Ketiga, PP Nomor 55 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan pajak internasional, yaitu Bab VII tentang Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak dan Bab VIII tentang Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan.

Neil menjelaskan, instrumen pencegahan penghindaran pajak menggunakan instrumen pencegahan yang spesifik untuk skema penghindaran pajak tertentu serta penerapan prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya, berupa pembatasan biaya pinjaman; pengaturan controlled foreign company; pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement.

 “Jika instrumen pencegahan spesifik tidak dapat digunakan, dirjen pajak dapat menerapkan prinsip substance over form. Sementara itu, perjanjian internasional di bidang perpajakan dilakukan dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu ketentuan lainnya, seperti penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun berdasarkan UU PPh.

Baca Juga  Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

“Khusus untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah disusutkan/diamortisasi sesuai masa manfaat dalam UU PPh, Wajib Pajak masih dapat memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada direktur jenderal pajak,” jelas Neil.

PP Nomor 55 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 20 Desember 2022. PP ini mencabut PP 18 Tahun 2009, Pasal 2A PP 94 Tahun 2010 s.t.d.d. PP 9 Tahun 2021; PP 23 Tahun 2018, Pasal 10 PP 29 Tahun 2020; dan PP 30 Tahun 2020.

“Namun, setelah PP ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan UU PPh masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini,” tambah Neil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *