in ,

Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak

faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak
FOTO : IST

Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak

Pajak merupakan sumber pembiayaan negara menyeluruh baik untuk belanja rutin maupun pembangunan infrastruktur. Penerimaan pajak adalah dana yang diterima di kas negara yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana maksud dari tujuan negara yang disepakati oleh para pendiri awal negara ini yaitu mensejahterakan rakyat, menciptakan kemakmuran yang berasaskan kepada keadilan sosial.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu institusi pemerintah dibawah Kementerian Keuangan yang mengemban tugas untuk mengamankan penerimaan pajak negara dituntut untuk selalu dapat memenuhi pencapaian target penerimaan pajak yang senantiasa meningkat dari tahun ke tahun di tengah tantangan perubahan yang terjadi dalam kehidupan sosial maupun ekonomi di masyarakat.

Penerimaan Pajak sampai saat ini masih menjadi permasalahan nasional negara, pada tahun terakhir terdapat penurunan beberapa penerimaan pajak diantaranya PPh Badan terkontraksi cukup dalam hingga 37,8%, hal ini disebabkan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu, pajak atas impor terkontraksi 25,84%, terutama pada jenis pajak PPh Pasal 22 Impor yang terkontraksi 49,51%, tekanan ini diakibatkan salah satunya karena pemanfaatan insentif perpajakan berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor oleh wajib pajak. Berdasarkan uraian diatas berikut faktor-faktor yang yang mempengaruhi:

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Pajak Indonesia Capai Rp 1.196,54 Triliun per Agustus 2024

Pertama adalah kesadaran wajib pajak. Kesadaran wajib pajak adalah suatu keadaan wajib pajak yang mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan perpajakan dengan sukarela dan benar. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan. Pendapat lain, kesadaran wajib pajak merupakan sikap individu yang memahami dan melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dan melaporkan semua penghasilannya tanpa ada yang disembunyikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semakin tinggi tingkat kesadaran yang dimiliki oleh wajib pajak maka dapat memberikan persepsi yang positif terhadap pajak.

Kedua,  yang mempengaruhi penerimaan pajak adalah penagihan pajak. Penagihan pajak adalah tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Penagihan pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh fiskus karena wajib pajak tidak mematuhi ketentuan undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak terhutang. Penagihan pajak berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak. Penagihan merupakan faktor penting dalam meningkatkan penerimaan pajak karena cara penagihan secara paksa, konsisten dan konsekuen maka wajib pajak tersebut akan jera dan melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga  Target Pendapatan Negara 2025 Rp 3.005,1 T, Kemenkeu Akan “Extra Effort”

Ketiga , yang mempengaruhi penerimaan pajak adalah Pemeriksaan. Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan dengan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Undang-Undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak merupakan hal pengawasan pelaksanaan system Self Assessment yang dilakukan oleh wajib pajak, harus berpegang teguh pada Undang-Undang perpajakan. Semakin tinggi intensitas intensifikasi pajak melalui pemeriksaan

pajak maka tingkat kepatuhan pajak dalam menjalankan asas self assessment akan tercapai dan penerimaan pajak pun dapat meningkat.

Sebaliknya, hal yang tidak mempengaruhi penerimaan adalah kepatuhan WP. Kepatuhan wajib pajak adalah kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan, investigasi, peringatan, atau penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi. Kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan dimana wajib pajak melaksanakan hak perpajakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak, hal ini dikarenakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2020 dan PMK 23/PMK03/2020 memberikan insentif pajak pada pajak penghasilan (PPh) pasal 21, yaitu objek pajaknya pegawai, pajak penghasilan (PPh).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *