in ,

Pahami Perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23

PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23
FOTO: IST

Pahami Perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23

Pajak.com, Jakarta – Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) terbagi atas PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Apa definisi keduanya? Dan, apa saja perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23? Pajak.com akan mengajak Anda memahami perbedaan keduanya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa itu PPh?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Apa itu PPh Pasal 21?

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan tersebut berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh orang pribadi dalam negeri.

Apa saja objek PPh Pasal 21? 

  • Penghasilan yang diterima karyawan tetap, berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  • Penghasilan yang diterima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima sekaligus berupa uang pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran sejenis.
  • Penghasilan karyawan tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
  • Imbalan kepada bukan karyawan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Baca Juga  Proses Banding di Pengadilan Pajak setelah e-Tax Court Berlaku

Berapa tarif PPh Pasal 21? 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HarmonIsasi Peraturan Perpajakan, tarif PPh Pasal 21, yakni:

  • Wajib Pajak berpenghasilan Rp 0 – Rp 60 juta/tahun dikenakan tarif 5 persen.
  • Wajib Pajak berpenghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta/tahun dikenakan tarif 15 persen.
  • Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta/tahun dikenakan tarif 25 persen.
  • Wajib Pajak berpenghasilan Rp 500 juta – Rp 5 juta/tahun dikenakan tarif 30 persen.
  • Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun dikenakan tarif 35 persen.

Apa itu PPh Pasal 23? 

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21. Umumnya, penghasilan ini terjadi ketika terdapat transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23.

Apa objek PPh Pasal 23?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, terdapat 62 jenis PPh Pasal 23, yaitu penilai (appraisal); aktuaris; akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; hukum; arsitektur; perencanaan kota dan arsitektur landscape; perancang (design); pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh badan usaha tetap (BUT); penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas; penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; penebangan hutan; pengolahan limbah; penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services); perantara dan/atau keagenan; bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI); kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; mixing film; pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho dan folder.

Baca Juga  Manfaat dan Cara Kerja Fitur Deposit Pajak di Coretax System

Kemudian, jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; pembuatan dan/atau pengelolaan website, internet termasuk sambungannya; penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program; instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel; selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.

Selanjutnya, maklon; penyelidikan dan keamanan; penyelenggara kegiatan atau event organizer; penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, jasa periklanan; pembasmi hama, kebersihan atau cleaning service; katering atau tata boga; freight forwarding; logistik; pengurusan dokumen; pengepakan; loading dan unloading; laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; pengelolaan parkir; penyiapan dan/atau pengolahan lahan; pembibitan dan/atau penanaman bibit; pemeliharaan tanaman; permanenan; pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan; dekorasi; pencetakan/penerbitan; penerjemahan; pengangkutan/ekspedisi; pengelolaan penitipan anak; pelatihan dan/atau kursus; pengiriman dan pengisian uang ke anjungan tunai mandiri (ATM); sertifikasi; survei; tester; jasa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga  Rektor Ini Ajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing, Mudah dan Cepat

Berapa tarif PPh Pasal 23?

Tarif PPh Pasal 23 diberlakukan atas nilai dasar pengenaan pajak (DPP) atau jumlah bruto penghasilan. Adapun jumlah bruto adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, ataupun perwakilan perusahaan luar negeri. Secara rinci, berikut tarif PPh Pasal 23:

  • Tarif 15 persen dari jumlah bruto atas dividen. Pembagian dividen orang pribadi serta hadiah dan penghargaan (selain yang dipotong PPh Pasal 21), dikenakan pajak final, yaitu 1 persen.
  • Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah atau bangunan.
  • Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.
  • Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *