in ,

Tanpa Pajak, KPK Tak Bisa Jalankan Tugas

Tanpa Pajak, KPK Tak Bisa Jalankan Tugas
FOTO : IST

Tanpa Pajak, KPK Tak Bisa Jalankan Tugas

Pajak.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar masyarakat berhenti untuk menyerukan gerakan setop membayar pajak. Sebab sejatinya, KPK pun tidak bisa menjalankan tugas tanpa anggaran dari kontribusi pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, protes menolak membayar pajak ini menggema setelah kasus penganiayaan berujung pemecatan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo karena memiliki gaya hidup mewah dan harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56 miliar.

“KPK bekerja karena ada anggaran dari pajak. Perbaikan tata kelola layanan publik dengan digitalisasi juga memerlukan anggaran dari pajak. Kalau pajak sampai diboikot, kami enggak bisa kerja, termasuk dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola pemerintah berbasis elektronik, semua butuh dana dan dana itu dari mana? Dari pajak, semua dari pajak, gitu,” tegas Alexander, dalam acara yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, (10/3).

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Mengulik realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, terjadi peningkatan anggaran KPK bila dibanding dengan tahun 2021. Di tahun 2022, KPK memiliki anggaran senilai Rp 1,34 triliun atau naik sekitar Rp 300 miliar dari tahun 2021.

Adapun realisasi anggaran tahun lalu sebesar 96,7 persen, meliputi untuk belanja kedeputian pendidikan dan peran serta masyarakat (87,5 persen); kedeputian pencegahan dan monitoring (90,2 persen); kedeputian penindakan dan eksekusi (95,1 persen). Kemudian, kedeputian koordinasi dan supervisi (93,3 persen); kedeputian informasi dan data (94,1 persen); inspektorat (82,1 persen); serta sekretariat dewan pengawas (84,6 persen). Di tahun 2023, anggaran KPK sebesar Rp 1,03 triliun.

“Jadi, terkait bagaimana dengan masalah pajak, kami mengimbau bulan Maret ini, bulan untuk penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Jangan ada lagi suara-suara untuk melakukan pemboikotan pajak,” tegas Alexander.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Selain itu, menurutnya, oknum pegawai yang tidak baik sebenarnya bisa saja terjadi di semua kementerian/lembaga (K/L), tidak hanya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk itu, KPK akan terus berupaya melakukan pencegahan sekaligus menindak pelaku korupsi di K/L tersebut.

Salah satu contoh program yang tengah dijalankan KPK dengan K/L adalah Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) 2023-2024. Aksi PK ini terdiri dari 15 program, antara lain percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi kebijakan satu peta; pengendalian ekspor impor; peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan untuk perizinan; percepatan proses digitalisasi sertifikasi pendukung kemudahan berusaha; penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa; peningkatan efektivitas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa; penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

“Setiap lembaga instansi pemerintah pasti ada oknum-oknum yang tidak baik, di KPK saja ada. Kan, gitu. Itu saja yang saya sampaikan. Kalau menyangkut oknum tertentu, kami serius akan melakukan penindakan,” jelas Alexander.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *